Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan adalah pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan perilaku apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya.
a. Tujuan diadakan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan adalah:
1) Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan pelayanan farmasi di rumah sakit.
2) Memberikan pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan dan efisiensi penggunaan obat.
3) Meningkatkan kerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan farmasi.
4) Melaksanakan kebijakan obat di rumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional.
b. Pengkajian Resep
Kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Persyaratan administrasi meliputi:
1) Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.
2) Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter.
3) Tanggal resep.
4) Ruangan/unit asal resep
Persyaratan farmasi meliputi:
1) Bentuk dan kekuatan sediaan.
2) Dosis dan jumlah obat.
3) Stabilitas dan ketersediaan.
4) Aturan, cara, dan teknik penggunaan.
Persyaratan klinis meliputi:
1) Ketepatan indikasi, dosis, dan waktu penggunaan obat.
2) Duplikasi pengobatan.
3) Alergi, interaksi dan efek samping obat.
4) Kontra indikasi.
5) Efek aditif.
c. Dispensing
Merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat denganpemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi.
Tujuan:
1) Mendapatkan dosis yang tepat dan aman.
2) Menyediakan nutrisi bagi penderita yang tidak dapat menerima makanan secara oral atau enteral.
3) Menyediakan obat kanker secara efektif, efisien dan bermutu.
4) Menurunkan total biaya obat.
Dispensing dibedakan berdasarkan atas sifat sediaan yakni:
1) Dispensing sediaan farmasi khusus
a) Dispensing sediaan farmasi parenteral nutrisi
Merupakan kegiatan pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai.
Kegiatan:
(1) Mencampur sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan.
(2) Mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi.
Faktor yang perlu diperhatikan:
(1) Tim yang terdiri dari dokter, apoteker, perawat, ahli gizi.
(2) Sarana dan prasarana.
(3) Ruangan khusus.
(4) Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet.
(5) Kantong khusus untuk nutrisi parenteral.
b) Dispensing sediaan farmasi pencampuran obat steril
Melakukan pencampuran obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas, dan stabilitas obat ataupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan.
Kegiatan:
(1) Mencampur sediaan intravena kedalam cairan infuse.
(2) Melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai.
(3) Mengemas menjadi sediaan siap pakai.
Faktor yang perlu diperhatikan:
(1) Ruangan khusus.
(2) Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet.
(3) HEPA Filter.
2) Dispensing Sediaan Farmasi Berbahaya
Merupakan penanganan obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan, petugas ataupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan pada saat pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya. Secara operasional dalam mempersiapkan dan melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai, sehingga kecelakaan terkendali.
Kegiatan:
a) Melakukan perhitungan dosis secara akurat.
b) Melarutkan sediaan obat kanker dengan pelarut yang sesuai.
c) Mencampur sediaan obat kanker sesuai dengan protokol pengobatan.
d) Mengemas dalam kemasan tertentu.
e) Membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku.
Faktor yang perlu diperhatikan:
a) Cara pemberian obat kanker.
b) Ruangan khusus yang dirancang dengan kondisi yang sesuai.
c) Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet.
d) Hepa Filter.
e) Pakaian khusus.
f) Sumber Daya Manusia yang terlatih.
d. Pemantauan Dan Pelaporan Efek Samping Obat
Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.
Tujuan:
1) Menemukan ESO (Efek Samping Obat) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang.
2) Menentukan frekuensi dan insidensi Efek Samping Obat yang sudah dikenal sekali, yang baru saja ditemukan.
3) Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi timbulnya efek samping obat atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya efek samping obat.
Kegiatan:
1) Menganalisis laporan efek samping obat.
2) Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping obat.
3) Mengisi formulir efek samping obat.
4) Melaporkan ke panitia efek samping obat nasional.
Faktor yang perlu diperhatikan:
1) Kerjasama dengan panitia farmasi dan terapi dan ruang rawat.
2) Ketersediaan formulir monitoring efek samping obat.
e. Pelayanan informasi obat
Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Tujuan:
1) Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan rumah sakit.
2) Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutamabagi Panitia/Komite Farmasi dan Terapi.
3) Meningkatkan profesionalisme apoteker.
4) Menunjang terapi obat yang rasional.
Kegiatan:
1) Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif.
2) Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.
3) Membuat buletin, leaflet, label obat.
4) Menyediakan informasi bagi Komite/Panitia Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit.
5) Bersama dengan PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.
6) Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya.
7) Mengkoordinasi penelitian tentang obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan:
1) Sumber informasi obat.
2) Tempat.
3) Tenaga.
4) Perlengkapan.
f. Konseling
Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
Konseling memiliki tujuan yaitu untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan mengenai namaobat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lama penggunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan penggunaan obat-obat lain.
Kegiatan:
1) Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien.
2) Menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode open-ended question.
3) Menanyakan apa yang dikatakan dokter mengenai obat.
4) Menanyakan cara pemakaian.
5) Efek yang diharapkan dari obat tersebut.
6) Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat.
7) Verifikasi akhir, mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan tujuan terapi.
Faktor yang perlu diperhatikan:
1) Kriteria pasien:
a) Pasien rujukan dokter.
b) Pasien dengan penyakit kronis.
c) Pasien dengan obat yang berindeks terapetik sempit dan polifarmasi.
d) Pasien geriatrik.
e) Pasien pediatrik.
f) Pasien pulang sesuai dengan kriteria diatas.
2) Sarana dan Prasarana:
a) Ruangan khusus.
b) Kartu pasien/catatan konseling.
g. Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah
Melakukan pemeriksaan kadar beberapa obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit.
Tujuan:
1) Mengetahui kadar obat dalam darah.
2) Memberikan rekomendasi kepada dokter yangmerawat.
Kegiatan:
1) Memisahkan serum dan plasma darah.
2) Memeriksa kadar obat yang terdapat dalam plasmadengan menggunakan alat TDM.
3) Membuat rekomendasi kepada dokter berdasarkanhasil
pemeriksaan.
pemeriksaan.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan:
1) Alat Therapeutic Drug Monitoring.
2) Reagen sesuai obat yang diperiksa.
h. Ronde/Visite Pasien
Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap bersama tim dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Tujuan:
1) Pemilihan obat.
2) Menerapkan secara langsung pengetahuan farmakologi terapetik.
3) Menilai kemajuan pasien.
4) Bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain.
Kegiatan:
1) Apoteker harus memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan tersebut kepada pasien.
2) Apoteker harus menanyakan terapi obat terdahulu dan memperkirakan masalah yang mungkin terjadi untuk pasien baru dirawat.
3) Apoteker memberikan keterangan pada formulir resep untuk menjamin penggunaan obat yang benar.
4) Melakukan pengkajian terhadap catatan perawat akan berguna untuk pemberian obat.
5) Setelah kunjungan membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah dalam satu buku dan buku ini digunakan oleh setiap Apoteker yang berkunjung ke ruang pasien untuk menghindari pengulangan kunjungan.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan:
1) Pengetahuan cara berkomunikasi.
2) Memahami teknik edukasi.
3) Mencatat perkembangan pasien.
i. Pengkajian Penggunaan Obat
Merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien.
Tujuan:
1) Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter tertentu.
2) Membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan yang lain.
3) Penilaian berkala atas penggunaan obat spesifik.
4) Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan:
1) Indikator peresepan.
2) Indikator pelayanan.
3) Indikator fasilitas.
Posting Komentar
Posting Komentar