DI
APOTEK HUSADA BIMA PERKASA
20
Januari –
13 Februari 2014
Disusun
Oleh :
Harun Alifiyanto M13.03.0002
Syaifuddin
zuhri M13.03.0004
PROGRAM
STUDI D-III FARMASI
2014
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN
PRAKTIK KLINIK DAN KOMUNITAS APOTEK
DI
APOTEK HUSADA BIMA PERKASA
20
Januari –
13 Februari 2014
Disetujui
oleh :
Pembimbing
Akademik Pembimbing
Lapangan
(Monik Krisnawati, M.Sc., Apt) (Febriana T. R., S. Far., Apt)
Mengetahui,
Ketua Program
Studi D-III Farmasi
Sekolah Tinggi Ilmu
Kesehatan Madani Yogyakarta
(Rahma
Artemisia, M. Sc., Apt)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat
dan hidayahNYA sehingga kami
dapat melaksanakan Praktik Klinik dan Komunitas Apotek di Apotek Husada Bima Perkasa dengan baik
dan lancar. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi
Muhammad Shollahu’alaihiwassalam, beserta
keluarganya dan sahabat-sahabatnya hingga akhir zaman.
Praktik Klinik dan Komunitas Apotek ini diselenggarakan
dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kepada mahasiswa serta
meningkatkan kemampuan dalam mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
Alhamdulillah, Praktik
Klinik dan Komunitas
Apotek ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Dalam penyelesaian laporan
ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, sehubungan dengan hal itu pada
kesempatan ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
1.
Febriana
Trisnaputri R., S.Farm,Apt sebagai pembimbing lapangan
sekaligus selaku apoteker pendamping
(APING) di Apotek Husada Bima Perkasa yang telah
memberikan pengarahan dan bimbingan selama Praktik Klinik dan
Komunitas Apotek berlangsung.
2.
Rahma Artemisia,
M.Sc., Apt. Selaku Ketua Program Studi D-III Farmasi STIKes Madani.
3.
Monik
Krisnawati, M.Sc, Apt. selaku pembimbing Praktik Klinik dan Komunitas Apotek.
4.
Segenap karyawan atau asisten apotek Husada Bima Perkasa
yang telah memberikan bantuan selama PKL berlangsung.
5.
Bapak/Ibu dosen yang telah memberikan ilmu pengetahuan
dengan ikhlas dan penuh semangat.
6.
Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu demi satu
yang telah membantu dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan Praktik Klinik dan Komunitas Apotek ini.
Kami menyadari bahwa laporan ini masih
banyak kekurangannya. Oleh karena itu segala saran dan kritik demi
kesempurnaan sangat kami harapkan. Semoga laporan ini bisa
bermanfaat bagi pembaca dan semua pihak yang membutuhkan khususnya bagi Program Studi DIII
Farmasi STIKes Madani Yogyakarta.
Yogyakarta,
Februari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN...................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iv
DAFTAR LAMPIRAN................................................................................ v
DAFTAR GAMBAR.................................................................................... vi
BAB I. PENDAHULUAN........................................................................... 1
A.
Latar
Belakang............................................................................. 1
B.
Tujuan
Praktik.............................................................................. 3
C.
Manfaat
Kegiatan Praktik............................................................ 3
BAB II.TINJAUAN PUSTAKA.................................................................. 4
A.
Pengertian
Apotik........................................................................ 4
B.
Tugas
dan Fungsi Apotik............................................................. 4
C.
Ketentuan
Umum dan Peraturan Perundang-Undangan
Tentang
Apotik............................................................................ 5
D.
Persyaratan
Apotik ..................................................................... 12
E.
Tugas
dan Tanggung Jawab Pengelola Apotek........................... 16
F.
Pengelolaan
Apotek..................................................................... 18
1.
Obat....................................................................................... 18
2.
Resep..................................................................................... 27
3.
Administratif......................................................................... 29
4.
SDM...................................................................................... 30
BAB III.KEGIATAN PRAKTEK DAN
PEMBAHASAN........................ 31
A.
Sejarah
apotek.............................................................................. 31
B.
Struktur
organisasi apotik............................................................ 32
C.
Pengelolaan
apotik....................................................................... 35
1.
Obat....................................................................................... 35
2.
Resep
.................................................................................... 50
3.
Administratif......................................................................... 53
4.
SDM...................................................................................... 55
D.
Pelayanan
KIE............................................................................. 57
BAB IV.KESIMPULAN DAN SARAN..................................................... 59
A.
Kesimpulan.................................................................................. 59
B.
Saran............................................................................................ 59
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 60
LAMPIRAN.................................................................................................. 61
DAFTAR
LAMPIRAN
Lampiran 1. Gambar gambar Tentang Apotek
Husada Bima Perkasa............. 62
Lampiran 2. Contoh Fraktur pembelian............................................................ 66
Lampiran 3. Contoh Surat Pesanan Psikotropika............................................. 66
Lampiran 4. Surat Pesanan Obat Narkotika..................................................... 67
Lampiran 5. Contoh Surat Pesanan Prekursor Farmasi.................................... 67
Lampiran 6. Contoh Surat Pesanan.................................................................. 68
Lampiran 7. Contoh Salinan Resep.................................................................. 69
Lampiran 8 Contoh Etiket Apotek Husada Bima Perkasa............................... 70
Lampiran 9. Contoh Kartu Stok Barang.......................................................... 71
Lampiran 10. Contoh Kertas
Resep Apotek Husada Bima Perkasa.................72
Lampiran 11. Contoh Kertas
Resep In-Health.................................................73
Lampiran 12. Contoh Kartu Rekam Medis...................................................... 74
Lampiran 13. Contoh Kartu Berobat................................................................ 75
Lampiran 14. Contoh Kartu Periksa................................................................. 76
DAFTAR
GAMBAR
Gambar 1. Tampilan depan dan reklame apotik Husada Bima
Perkasa.......... 62
Gambar 2. Ruang tunggu pasien dan ruang dokter......................................... 62
Gambar 3. Tempat daftar pasien dan
Mushola................................................. 63
Gambar 4. Tempat obat obat bebas, OTC,
sediaan farmasi,
alat kontrasepsi dan lain- lain....................................................... 63
Gambar 5. Tempat obat OTC, Sirup, Salep, obat keras,
obat generic, paten........................................................................ 64
Gambar 6. Komputer Perekapan Resep dan Rekap
Medik.............................. 64
Gambar 7. Tempat penyimpanan obat narkotik dan
psikotropik...................... 65
Gambar 8. Ruang istirahat dokter dan karyawan............................................. 65
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Definisi kesehatan menurut ketentuan umum dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun
2009 tentang kesehatan, Kesehatan adalah
keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual ataupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Pemerintah ataupun masyarakat perlu menyelenggarakan upaya kesehatan melalui
pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif),
penyembuhan penyakit (kuratif) dan
pemulihan kesehatan (rehabilitatif)
yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Derajat
kesehatan yang optimal ini dapat terwujud melalui berbagai upaya kesehatan,
salah satunya dengan membangun sarana kesehatan.
Sarana kesehatan
salah satunya yang dimaksud adalah apotek. Apotek sebagai tempat pengabdian profesi apoteker merupakan
salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang turut berperan serta
dalam mensukseskan pembangunan kesehatan. Apotek menyediakan dan menyalurkan
obat serta perbekalan farmasi lainnya kepada masyarakat, disamping itu apotek
berperan sebagai lembaga informasi obat yang menyediakan layanan komunikasi,
informasi, dan edukasi di bidang farmasi kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Pelayanan kefarmasian
yang baik akan mendukung keberhasilan suatu terapi, sehingga berhasilnya suatu
terapi tidak hanya ditentukan oleh diagnosis dan pemilihan obat yang tepat,
tetapi juga kepatuhan (compliance)
pasien untuk mengikuti terapi yang telah ditentukan. Kepatuhan pasien telah
ditentukan oleh beberapa hal antara lain persepsi tentang kesehatan, pengalaman
mengobati sendiri, pengalaman dari terapi sebelumnya, lingkungan, adanya efek
samping obat, keadaan ekonomi, interaksi dengan tenaga kesehatan dan informasi
penggunaan obat dari apoteker (Depkes RI, 2006).
Bedasarkan hal
tersebut, maka sebagai calon Ahli Madya Farmasi perlu mengetahui ruang lingkup
pekerjaan kefarmasiaan di apotek. Kegiatan praktik Klinik dan Komunitas Apotek
yang dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi DIII Farmasi STIKes Madani
Yogyakarta, merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam rangka mempersiapkan
calon Ahli Madya Farmasi dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian apotek sesuai
dengan fungsi dan kompetensi tenaga teknis kefarmasian.
B.
Tujuan
Tujuan praktik
klinik dan komunitas apotek antara lain sebagai berikut:
1.
Memperkenalkan
kegiatan kefarmasian di apotek.
2.
Mahasiswa
mengetahui dan memahami aspek manajerial dan aspek klinis di apotek.
3.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan praktis mahasiswa untuk bekal dalam proses
pembelajaran selanjutnya.
C.
Manfaat Praktik
Klinik
dan Komunitas Apotek
Manfaat yang
diharapkan dari praktik klinik dan komunitas apotek adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan
gambaran tentang hal hal apa saja yang harus dilakukan dalam pelayanan
kesehatan di apotek.
2.
Memberikan gambaran kepada mahasiswa
tanggung jawab tenaga kefarmasian dan tenaga teknis kefarmasian di apotek.
3.
Memberikan pemahaman kepada mahasiswa
tentang kegiatan administrasi dan pengelolaan farmasi di apotek
BAB II
TINJAUAN UMUM
A.
Pengertian
Apotek
Pengertian apotek
menurut (Kepmenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002, Apotek adalah
suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran
perbekalan farmasi kepada masyarakat.
Definisi
apotek menurut PP 51 Tahun 2009, Apotek merupakan suatu tempat atau terminal
distribusi obat perbekalan farmasi yang dikelola oleh apoteker sesuai standar
dan etika kefarmasian.
B.
Tugas
dan Fungsi Apotek
Menurut peraturan Menteri Kesehatan No.
1332/Menkes/SK/X/2002 apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan untuk
keperluan seluruh lapisan masyarakat dan mempunyai tugas:
1.
Tempat
pelaksanaan masa bakti apoteker yang telah mengucap janji sumpah jabatan.
2.
Sebagai
tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian yang meliputi:
a.
Pembuatan,
pengolahaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat.
b.
Pengadaan,
penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
c.
Pelayanan
informasi tentang obat dan perbekalan farmasi yang diberikan, baik kepada
dokter dan tenaga kesehatan lain ataupun kepada masyarakat.
d.
Pengamatan
dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, mutu obat, dan
perbekalan farmasi.
3.
Sarana penyalur perbekalan farmasi yang
harus menyebarkan obat yang di perlukan masyarakat secara meluas dan merata.
C.
Ketentuan
Umum dan Peraturan Perundang-Undangan Apotek
1.
Tata
Cara Pendirian Apotek
a.
Permohonan
Izin Apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-1;
b.
Dengan
menggunakan Formulir APT-2 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat
meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan
setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan;
c.
Tim
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat lambatnya 6
(enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh
Formulir APT-3;
d.
Dalam
hal pemeriksaan seperti yang dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan,
Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala
Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-4;
e.
Dalam
jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud ayat (4) Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan
menggunakan contoh Formulir Model APT-5;
f.
Dalam
hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM
dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan
Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-6;
g.
Terhadap
Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan
untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
2.
Standar
Pelayanan Farmasi di Apotek
Standar
pelayanan kefarmasian di apotek menurut keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 meliputi:
a.
Pelayanan Resep
1)
Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining resep
meliputi:
a)
Persyaratan Administratif:
(1)
Nama, SIP dan alamat dokter
(2)
Tanggal penulisan resep
(3)
Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
(4)
Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan
berat badan pasien
(5)
Cara pemakaian yang jelas
(6)
Informasi lain.
b)
Kesesuaian farmasetik mecakup, bentuk
sediaan, dosis potensi, stabilitas, inkompatibilitas, sertacara dan lama
pemberian.
c)
Pertimbangan klinis, meliputi riwayat
alergi, efek samping, interaksi kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan
lain-lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya apoteker berkonsultasi
kepada dokter penulis resep dengan memeberikan pertimbangan dan alternatif
seperlunya, apabila memungkinkan dapat menggunakan persetujuan setelah
pemberitahuan dilakukan.
2)
Penyiapan obat
a)
Peracikan
Merupakan
kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas, dan memberikan etiket pada
wadah. Prosedur tetap dalam melaksanakan percikan obat harus dibuat suatu
prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta
penulisan etiket yang benar.
b)
Etiket
Etiket harus
jelas dan dapat dibaca.
c)
Kemasan Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya
dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
d)
Penyerahan Obat
Sebelum obat
diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian
antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian
informasi obat, konseling kepada pasien
dan tenaga kesehatan.
e)
Informasi Obat
Apoteker harus
memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak
bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien
sekurang-kurangnya meliputi cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka
waktu pengobatan, aktvitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari
selama terapi.
f)
Konseling
Apoteker harus
memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan
kesehatan lain, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang
bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang
salah atau perbekalan sediaan farmasi lainnya. Untuk penderita penyakit
tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis
lainnya apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
g)
Monitoring penggunaan obat
Apoteker harus
melaksanakan pemantauan penggunaan obat, setelah penyerahan obat kepada pasien
terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma dan
penyakit kronis lainnya.
b.
Promosi dan Edukasi
Dalam rangka
upaya pemberdayaan masyarakat, apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam
promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi antara lain
dengan penyebaran leaflet atau
brosur, poster, penyuluhan dan
lain-lain.
c.
Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai
care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan
kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan
pasien dengan pengobatan penyakit kronis lain. Catatan pengobatan (medication record) pasien harus dibuat
oleh apotek untuk mendukung keberhasilan terapi.
3.
Registrasi, izin praktik, dan izin kerja
tenaga kefarmasian
Registrasi,
izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian tentang perapotekan sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
adalah sebagai berikut:
a.
Apoteker
adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan
sumpah jabatan apoteker.
b.
Tenaga
Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang
membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan
kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi,
Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan
Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
c.
Sertifikat
kompetensi profesi adalah surat tanda
pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker
untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya
di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
d.
Registrasi
adalah pencatatan resmi terhadap tenaga
kefarmasian yang telah memiliki sertifikat
kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu serta diakui secara hukum untuk
menjalankan pekerjaan/praktik profesinya.
e.
Registrasi
ulang adalah pencatatan ulang terhadap tenaga
kefarmasian yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
f.
Surat
Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya
disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri
kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
g.
Surat
Tanda Registrasi Apoteker Khusus, yang
selanjutnya disingkat STRA Khusus adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga negara asing lulusan
luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.
h.
Surat
Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian,
yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga
Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
i.
Surat
Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya
disingkat SIPA adalah surat izin yang
diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan
praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
j.
Surat
Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut
SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk
dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas
produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
k.
Surat
Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang
selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan
kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan
pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
D.
Persyaratan
Apotek
Berdaasarkan
Kepmenkes No. 1332/Menkes/Per/X/2002 Bab 1 pasal 6 dalam mendirikan apotek
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Apoteker atau apoteker yang bekerjasama
dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat,
perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan
milik sendiri atau pihak lain untuk mendapat izin apotek.
2.
Sarana apotek dapat didirikan pada
lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan
farmasi.
3.
Apotek dapat melakukan kegiatan
pelayanan komoditi lain di luar sediaan farmasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apotek
dalam pendirian apotek:
1.
Sarana
apotek
Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan
kegiatan pelayanan dan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi.
2.
Bangunan
apotek
Bangunan apotek sekurang-kurangnya memiliki ruangan khusus
untuk ruang tunggu, ruang peracikan dan penyerahan resep (sesuai kebutuhan), ruang
administrasi dan kamar kerja apoteker, ruang tempat pencucian alat, WC.
3.
Kelengkapan
bangunan calon apotek
a.
Sumber
air harus memenuhi persyaratan kesehatan (Sumur/PAM/sumur pompa dll).
b.
Penerangan
harus cukup terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek
(PLN/Generator,dll).
c.
Alat
pemadam kebakaran harus berfungsi dengan baik sekurang-kurangnya dua.
d.
Ventilasi
yang baik serta memenuhi persyaratan hygiene lainnya.
e.
Sanitasi
harus baik memenuhi persyaratan hygiene lainnya. Terdapat saluran pembuangan
limbah, terdapat bak-bak/tempat pembuangan sampah.
4.
Papan
Nama
Berukuran minimal panjang 60 cm dan lebar 40 cm. Tulisan berwarna
hitam di atas dasar putih dan tinggi huruf minimal 5 cm, tebal 5 cm.
5.
Perlengkapan
Perlengkapan
yang harus dimiliki oleh apotek antara lain sebagai berikut:
a.
Alat pembuatan, pengelolahan, dan
peracikan.
b.
Perlengkapan dan alat penyimpanan
sediaan farmasi dan alat-alat kesehatan lain.
c.
Tempat penyimpanan khusus narkotika.
d.
Alat dan perlengkapan laboratorium khusus
untuk pengujian sederhana.
e.
Kumpulan buku perundang-undangan yang
berlaku mengenai apotek.
f.
Farmakope Indonesia edisi terbaru dan
buku-buku lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
6.
Tenaga Kerja/Personalia
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tenaga yang ada di apotek
meliputi :
a.
Apoteker pengelola apotek adalah apoteker
yang telah diberi Surat Izin Apotek (SIA).
b.
Apoteker pendamping adalah apoteker yang
bekerja di apotek disamping apoteker pengelola apotek dan/atau menggantikannya
pada jam-jam tertentu pada hari bukan apotek.
c.
Apoteker pengganti adalah apoteker yang
menggantikan apoteker pengelola apotek selama apoteker pengelola apotek
tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 (tiga bulan) secara terus-menerus,
telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek
di apotek lain.
d.
Asisten Apoteker adalah mereka yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker (Anonim, 2002).
Personalia lain
di luar tenaga kefarmasian dan tenaga teknis kefarmasian yang menunjang
berdirinya apotek meliputi :
a.
Kasir adalah personalia yang mempunyai
tanggung jawab mencatat keluar masuknya
pendapatan apotek.
b.
Juru resep adalah petugas yang membantu
pekerjaan asisten apoteker, namun keberadaanya tidak harus ada, tergantung dari
keperluan apotek itu sendiri.
c.
Petugas administrasi keuangan adalah
seorang yang bertanggung jawab terhadap tentang pengelolaan keuangan apotek
beserta laporan keungannya. Alat
administrasi seperti: blanko pemesanan obat, blanko kartu stok obat, blanko
salinan resep, blanko faktur dan blanko nota penjualan, buku pembelian, buku
penerimaan, buku pengiriman, buku pembukuan keuangan, buku pencatatan narkotika
dan psikotropika, blanko pesanan obat narkotika dan psikotropika form laporan
obat narkotika dan psikotropika, alat-alat tulis, dan kertas.
7.
Lain-lain
a.
Buku
standar yang diwajibkan (farmakope Indonesia edisi terbaru 1 buah).
b.
Kumpulan
peraturan perundang-undangan yang berhubungaan dengan apotek.
c.
Tempat
penyimpanan khusus narkotika.
E.
Tugas
dan Tanggung Jawab Pengelola Apotek
1.
Tugas
dan tanggung jawab apoteker adalah :
a.
Penyajian
teknis dan informasi serta pelayanan medik lainnya.
b.
Penyajian
hasil pembelian, penyimpanan, dan penjualan rutin komoditi apotek.
c.
Penyajian
hasil penyelesaian hutang piutang intern dan ekstern apotek ataupun pihak ketiga.
d.
Penyelenggaraan
tata usaha.
e.
Penggunaan
dan pemeliharaan investasi kantor.
f.
Mengusulkan
rencana dan mengkonsultasikan pelaksanaan tugas serta melaporkan hasil
pelaksanaan tugas tersebut kepada atasannya.
g.
Melakukan
kegiatan tugas yang dilimpahkan kepada yang bersangkutan serta dan menegakkan
disiplin pegawai.
h.
Bertanggung
jawab langsung atas ketetapan dan kebenaran pelaksana tugas.
2.
Tugas
dan tanggung jawab asisten apoteker adalah:
a.
Pemantauan,
penerimaan, peracikan resep, pemotongan kartu barang dan persediaan barang.
b.
Penerimaan
uang melalui kasir kecil, pemantauan salinan resep dan kwitansi.
c.
Pemantauan,
pengembalian obat paten dan racikan serta pengawasan dan penyerahan obat sesuai
resep dokter.
d.
Memantau
penyimpanan, pemeliharaan pengamanan dan pemeliharaan apotek.
e.
Mengusulkan
rencana dan mengkonsultasikan pelaksanaan tugas serta melaporkan tugas kepada
atasan.
f.
Melakukan
kegiatan tugas yang dilimpahkan pada yang bersangkutan dan menegakan disiplin.
g.
Bertanggung
jawab kepada atasan langsung.
h.
Penyimpanan
laporan permintaan barang, selisih persediaan barang yang rusak, kadaluarsa,
dan hilang pada kartu barang.
F.
Pengelolaan Apotek
1.
Pengelolaan
Obat
a.
Perencanaan
Perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis,
jumlah, dan harga dalam rangka pengadaan dengan tujuan mendapatkan jenis dan
jumlah barang yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari
kekosongan obat. Data obat-obatan tersebut biasanya ditulis dalam Buku defecta. Yaitu memuat daftar barang
habis atau persediaan barang menipis berdasarkan jumlah barang yang tersedia
pada bulan-bulan sebelumnya.
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan No. 1027 tahun 2004 tentang
standar pelayanan kefarmasiaan di apotek, maka dalam membuat perencanaan
pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan:
1)
Pola
penyakit
Dengan memperhatikan dan mencermati pola penyakit yang
banyak diderita masyarakat sehingga apotek dapat memenuhi kebutuhan tentang
obat-obatan untuk penyakit tertentu.
2)
Tingkat
perekonomiaan dalam masyarakat
Tingkat perekonomian masyarakat di sekitar apotek juga
sangat mempengaruhi daya beli terhadap obat-obatan, jika masyarakat sekitar
memiliki tingkat perekonomian menengah ke bawah, maka apotek juga perlu
menyediakan obat yang harganya terjangkau seperti obat generik berlogo.
Demikian juga sebaliknya jika masyarakat sekitar memiliki tingkat menengah atas
yang cenderung memilih obat paten, maka apotek juga harus menyediakan obat
paten.
Tahap-tahap perencanaan obat adalah:
1)
Tahap
Persiapan
a)
Perencanaan
dan penentuan perbekalan farmasi yang akan dibeli, baik dalam nama barang maupun
jumlahnya berdasarkan buku pencatatan yang berasal dari data penjualan bebas, data
penggunaan obat ataupun kartu stok yang ada di gudang.
b)
Mencari
dan menentukan penyaluran masing-masing obat yang dilengkapi nama, alamat,
jenis, mutu barang yang dibutuhkan, persyaratan harga, dan potongan-potongan
yang diperoleh, persyaratan pengiriman barang, dan persyaratan waktu pembayaran.
2)
Tahap
Pemesanan
Surat pemesanan disiapkan berdasarkan jenis obat yang akan
dipesan dan ditanda tangani oleh Apoteker kemudian dikirim oleh penyalur.
b.
Pengadaan
Pengadaan barang dilakukan berdasarkan perencanaan yang
telah dibuat dan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang ada. Pengadaan
barang meliputi proses pemesanan, pembelian, penerimaan barang.
Ada tiga macam pengadaan yang bisa dilakukan di apotek
yaitu:
1)
Pengadaan
dalam jumlah terbatas
Pembelian dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka
pendek atau pembelian dilakukan jika barang habis atau menipis. Biasanya
digunakan pada apotek yang baru buka atau memiliki modal yang terbatas.
2)
Pengadaan
secara berencana
Merencanakan pembelian berdasarkan penjualan perminggu atau
perbulan. Keuntungan apotek dapat mengetahui obat-obat yang bersifat fast moving dan slow moving sehingga memudahkan dalam pengadaan. Metode ini
biasanya digunakan untuk apotek yang telah berjalan. Cara ini biasa digunakan
untuk membeli barang yang sukar diperoleh karena PBF berada di luar kota.
3)
Pengadaan
spekulatif
Pembelian dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan
dengan harapan akan ada kenaikan harga dalam waktu dekat atau adanya diskon
atau bonus. Pengadaan secara spekulatif ini hendaknya harus diperhitungkan
sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak terjadi penumpukan yang dapat
menyebabkan kerugian.
c.
Pemesanan
Barang
Pemesanan barang di apotek menggunakan surat pesanan yang
ditujukan ke PBF. Surat pesanan dibuat oleh AA (Asisten Apoteker) dan ditanda
tangani oleh APA (Apoteker Pengelola Apotek)
1)
Surat
pesanan obat keras, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Pemesanan obat dilakukan dengan cara pencatatan dalam buku defacta barang, kemudian baru dicatat kedalam
surat pesanan dengan mencatat nama jenis barang, jumlah, dan kemasannya.
2)
Surat
pesanan narkotika
Pemesanan obat narkotika menggunakan surat pesanan dengan 5
rangkap, 3 rangkap yang ditujukan ke PBF, dinas kesehatan provinsi 1 rangkap,
dan arsip apotek satu rangkap. Surat pesanan narkotika dibuat tersendiri dan
memiliki format yang berbeda dari obat-obat lain.
3)
Surat
pesanan Psikotropika
Pemesanan obat psikotropika dibuat dengan 3 rangkap yang
ditujukan ke PBF dan 1 rangkap sebagai arsip apotek.
d.
Penyimpanan
Obat dan Pencatatan Obat
Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara
obat-obatan yang telah diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari
kerusakan fisik ataupun kimia dan mutunya tetap terjamin. Penyimpanan obat digolongkan
berdasarkan bentuk bahan baku, seperti bahan padat dipisah dari bahan yang cair
atau bahan setengah padat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari zat-zat
yang higroskopis, demikian juga halnya terhadap barang-barang yang mudah
terbakar.
Penyimpanan obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam
lemari khusus sesuai dengan Permenkes No. 28 tahun 1978 untuk menghindari dari
hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan obat-obat narkotika.
Penyusun obat dilakukan dengan cara alphabetis untuk mempermudah pengambilan
obat pada saat diperlukan.
Pengeluaran obat di apotek menggunakan sistem FIFO (First In First Out), demikian pula
halnya obat-obat yang mempunyai waktu kadaluarsa lebih singkat disimpan paling
depan yang memungkinkan di ambil terlebih dahulu FEFO (First Expire First Out).
Fungsi control
inventory adalah mengetahui kekurangan bahan, mengecek kerusakan barang
atau bahan, mengontrol jauh tempo kliennya. Sedangkan tugas dari control inventory adalah membuat defecta regular dengan kolom sebagai
berikut, nomor, item, nama barang dan satuan, jumlah satuan, supplier.
Tujuan penyimpanan obat antara lain sebagai berikut:
1)
Memelihara
mutu obat.
2)
Menghindari
penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
3)
Menjaga
kelangsungan persediaan.
4)
Memudahkan
pencarian dan penggawasan.
Kegiatan penyimpanan obat mencakup beberapa hal, yakni:
1)
Pengaturan
tata ruang
Pertimbangan dalam mengatur tata ruang adalah :
a)
Kemudahan
bergerak arus barang
b)
Sirkulasi
udara yang baik
c)
Penetapan
rak yang tepat dan penggunaan pallet
d)
Kondisi
penyimpanan khusus untuk vaksin, narkotika, dan alkohol atau zat yang mudah
terbakar
2)
Penyusunan
stock obat
Pengaturan stock obat dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a)
Penerapan
prinsip FIFO dalam penyimpanan dan pengeluaran barang.
b)
Penyimpanan
khusus untuk narkotika dalam lemari terkunci, vaksin dalam lemari pendingin,
alkohol dan zat-zat yang mudah terbakar dalam lemari yang terpisah.
c)
Obat
yang mempunyai batas kadaluarsa di simpan dan dikeluarkan terlebih dahulu bagi
obat yang mendekati habis kadaluarsa.
d)
Pallet
digunakan untuk menyimpan obat dalam kemasan besar.
e)
Obat
berbentuk syrup dan cairan di letakan pada rak/lemari yang paling bawah.
f)
Cantumkan
nama masing-masing obat pada rak dangan rapi.
3)
Pencatatan
stok obat
4)
Pengamanan
mutu obat
Mutu obat yang disimpan dapat mengalami perubahan karena
faktor, baik faktor kimia ataupun fisika. Jika dari pengamatan visual diduga
ada kerusakan yang tidak dapat ditetapkan dengan cara organoleptis, sehingga
harus dilakukan sampling untuk penguji laboratorium.
5)
Penyimpanan
Narkotika
Narkotika wajib disimpan secara khusus, pabrik farmasi, importir
dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk
penyimpanan narkotika, dengan persyaratan sebagai berikut:
a)
Dinding
terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan diberi sebuah kunci
yang kuat dengan merk yang berlainan.
b)
Langit-langit
dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
c)
Dilengkapi
dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai
kunci yang kuat
6)
Penyimpanan
obat keras
Penyimpanan dalam gudang dan disusun berdasarkan alfabetis.
Untuk obat keras yang digunakan untuk pelayanan resep dokter dan penjualan
bebas diletakkan dalam ruangan racikan.
7)
Penyimpanan
obat bebas (OTC)
Penyimpanan obat bebas di bagian etalase depan atau pada
ruangan pelayanan obat bebas dan disusun menurut alfabetis, atau penyimpanan
dalam lemari yang tidak terkena cahaya matahari langsung, bersih, dan tidak
lembab.
8)
Penyimpanan
obat generik
Di simpan di lemari khusus obat generik yang terdapat di
ruangan racikan dan disusun manurut alfabetis.
9)
Obat
wajib apotek (OWA)
Penyimpanannya dalam lemari khusus yang tidak terkena cahaya
matahari langsung dan disusun alfabetis.
e.
Pendistribusian
Obat
Setiap pembeliaan obat bebas diberikan bukti transaksi
penjualan berupa kwitansi rangkap tiga, bukti transaksi tersebut digunakan untuk
membayar pada kasir asli dan tembusan diserahkan pada pelayan apotek untuk
pengambilan barang sedangkan bon yang asli dan obat-obat bebas diserahkan pada
pasien.
2.
Pengelolaan
resep
Resep adalah permintaan
tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek
untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Anonim, 2002).
Resep hendaknya memuat beberapa
hal, antara lain:
a.
Nama, alamat dan nomor izin praktik dokter, dokter
gigi, dokter hewan.
b.
Tanggal penulisan resep (incription).
c.
Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep.
Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio).
d.
Aturan pemakaian obat yang tertulis (signature).
e.
Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku (subcription).
f.
Jenis hewan nama serta alamat pemiliknya untuk resep
dokter hewan.
g.
Tanda tangan dan paraf dokter untuk resep yang
mengandung obat yang jumlah melebihi dosis maksimal (Anief, 2007).
1)
Salinan
Resep
Ketentuan dan tata cara pengelolaan apotek disebutkan selain
memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli harus memuat pula:
a)
Nama
dan alamat apotek.
b)
Nama
dan nomor izin pengelolaan apotek.
c)
Tanda
‘det’ atau ‘detur’ untuk obat yang sudah diserahkan, tanda ‘nedet’ atau
‘ne-detur’ untuk obat yang belum diserahkan.
d)
Nomor
resep, tanggal pembuatan.
Salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker. Resep atau
salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang
merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas
lain yang berwenang.
2)
Pemusnahan
Resep
Sebelum harus dilakukan pemusnahaan resep, pihak apotek
membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak dinas kesehatan
provinsi setempat. Setelah mengirim surat pemberitahuan obat, apotek juga harus
membuat berita acara pemusnahaannya.
Dalam berita acara tersebut harus dicantumkan tanggal,
bulan, dan tahun pemusnahan resep. Berita acara tersebut dibuat 4 (empat)
rangkap yang akan di tujukan kepada dinas kesehatan kota. Dalam rangka
pemusnahan resep harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yaitu
dari pihak apotek dan saksi dari pihak pemerintah dinas kesehatan provinsi.
Syarat-syarat pemusnahan resep antara lain adalah:
a)
Resep
diatur menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep dan resep harus
disimpan sekurang-kurangnya selama tiga tahun.
b)
Resep
yang mengandung narkotika/psikotropika harus di pisahkan dari resep lain.
c)
Resep
yang telah disimpan melebihi jangka waktu dapat dimusnahkan.
d)
Pemusnahan
resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh apoteker
pengelola apotek bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
e)
Pada
pemusnahan resep, harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk
yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh APA dan para
saksi.
3.
Administrasi
Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu
dilaksanakan, kegiatan administrasi yang meliputi:
a.
Administrasi
Umum.
Pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika
dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Administrasi
Pelayanan.
Pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien,
pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
4.
SDM
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus
dikelola oleh seorang apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan apotek, apoteker
senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang
baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi,
menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan
mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu
memberi pendidikan dan member peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Apotek Husada Bima Perkasa
Apotek Husada
Bima Perkasa berdiri pada tahun 1996 , dulunya Apotek Husada Bima Perkasa hanya merupakan sebuah balai pengobatan yang
belum di lengkapi dengan apotek tetapi
seiring berjalannya waktu Apotek Husada Bima Perkasa pada tahun 2007 yang merupakan balai pengobatan Husada Bima Perkasa berubah menjadi klinik yang dilengkapi
dengan apotek.
Apotek
Husada Bima Perkasa sendiri terletak di jalan Laksda Adi Sucipto km 6,5 no 31, Yogyakarta. Tempat ini sangat strategis untuk
membangun apotek, karena berada di samping jalan utama Yogyakarta-Surakarta yang merupakan daerah perkotaan.
Apotek Husada Bima Perkasa dalam pergiliran waktu
mengalami 4 kali pergantian
APA yaitu tahun 2000, dra.
Sri Hartuti, tahun
2002, Endah Suprapti S.Far.,Apt, tahun
2003, Atmarulin Dewi S.Far.,Apt, tahun
2011, Tika Sartika S.Far.,Apt hingga sekarang.
Apotek Husada Bima Perkasa memiliki beberapa karyawan dan
dokter-dokter yang bekerja di klinik Husada Bima
Perkasa. Beberapa diantaranya yaitu apoteker
pengelola apotek (APA), apoteker pendamping (APING) dan asisten apoteker (AA). Selain itu juga terdapat
perawat yang berjumlah 3 orang, dan juga terdapat dokter yang bekerja di klinik
tersebut, diantaranya dokter umum sebanyak 6 orang dan dokter gigi yang berjumlah 3 orang. Apotek
Husada Bima Perkasa buka selama 13 jam sehari yang terbagi dalam 2 shift. Pada shift pagi hanya 1 karyawan yang
bertugas, dan untuk shift sore berjumlah 2 karyawan. Shift pagi yaitu mulai dari jam 08.00-
14.00 sedangkan shift sore 14.00- 21.00 . begitulah sekilas sejarah tentang Apotek
Husada Bima Perkasa.
B.
Struktur Organisasi
Tugas dan tanggung jawab
masing-masing SDM di Apotek Husada Bima Perkasa antara lain sebagai berikut :
1.
Pemimpin atau Penanggung Jawab
Tugas sebagai pemimpin dan
penanggung jawab yayasan antara lain sebagai berikut:
a.
Berwenang dalam mengatur sistem kerja para pegawai di apotek
b.
Mengawasi dan merencanakan kegiatan di Apotek
2.
Apoteker Pengelola Apotek
Tugas Apoteker Pengelola Apotek
antara lain sebagai berikut:
a.
Bertanggungjawab mengawasi semua kegiatan kefarmasian di apotek
b.
Menandatangani surat pesanan dan faktur
c.
Memberikan
pelayanan kefarmasian kepada pasien
d.
Mengisi kartu stok
e.
Menentukan harga obat atau perbekalan
farmasi yang dibeli oleh pasien
f.
Menetapkan
harga resep
3.
Apoteker
Pendamping (Aping)
Tugas apoteker pendamping (aping) antara lain
sebagai berikut:
a.
Menggantikan Apoteker Pengelola Apotek apabila APA tidak hadir atau berhalangan di apotek
b.
Menandatangani faktur
c.
Memberikan
pelayanan sediaan farmasi kepada pasien
d.
Mengisi buku defekta dan kartu stok
e.
Mengisi kartu stok
f.
Menentukan harga obat perbekalan
farmasi yang dibeli oleh pasien
g.
Menetapkan harga
resep
4.
Asisten
Apoteker
Tugas asisten apoteker antara lain sebagai berikut:
a.
Melayani pasien
b.
Menandatangani faktur
c.
Mengisi buku defekta
d.
Mengisi kartu stok
e.
Melayani harga obat dan perbekalan farmasi
f.
Merekap resep
setiap bulannya
g.
Pembukuan
faktur yang di berikan oleh pihak PBF
5.
Administrasi
dan Keuangan
Tugas tenaga administrasi dan keuangan antara lain
sebagai berikut:
a.
Mencatat penerimaan uang dari pasien dan penyetoran uang ke Bank
b.
Membantu laporan keuangan harian
c.
Membuat laporan keuangan bulanan
d.
Mengurus
perpajakan setiap tahunya
e.
Melayani
penerimaan pendaftaran pasien
6.
Dokter Praktik
Tugas sebagai dokter praktik antara lain sebagai
berikut:
a.
Memeriksa dan
menerima keluhan pasien
b.
Memberi
diagnosis terhadap keluhan pasien
c.
Menuliskan
resep kepada pasien
d.
Memberikan
surat rujukan kepada pasien
e.
Memberikan surat ijin atau surat keterangan sakit
7.
Perawat
Tugas sebagai perawat antara lain sebagai berikut:
a.
Membantu
tugas dokter
b.
Pendataan rekam
medik setiap bulannya
c.
Mencari dan menelusuri keluhan pasien
8.
Pembantu Umum
Tugas sebagai pembatu umum antara lain sebagai
berikut:
a.
Membersihkan seluruh ruangan apotek
b.
Menjaga keamanan apotek dan klinik
C.
Pengelolaan Apotek
1.
Pengelolaan obat
Ketersediaan
obat di dalam apotek sangatlah penting, baik untuk melayani resep ataupun
melayani pembelian obat tanpa resep. Oleh karena itu pengelolaan obat haruslah
tepat dan benar agar pasien yang datang tidak kecewa ketika akan membeli obat ataupun
menebus resep. Apotek Husada Bima Perkasa membeli obat-obatan dari PBF (Pedagang Besar Farmasi). PBF dapat dikategorikan
dua macam yaitu sub distributor dan distributor, sub distributor melayani jenis
obat dari beberapa perusahaan farmasi dan memberikan diskon yang lebih besar,
sedangkan distributor melayani jenis obat dari satu grup industri farmasi dan
memberikan pelayanan retur barang.
Adapun hal-hal
yang dilakukan dalam pengolahan obat yaitu:
a.
Perencanaan obat
Perencanaan
obat ataupun sediaan farmasi Apotek
Husada Bima Perkasa dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan obat-obatan
yang menipis, obat yang sering digunakan, serta diskon dari PBF.
Perencanaan
ini dilakukan baik untuk memcukupi kebutuhan obat OTC, OWA, obat generik, obat
paten, ataupun psikotropik, dan narkotik.
b.
Pengadaan obat
Pengadaan obat di Apotek Husada Bima Perkasa biasanya di
lakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat dan disesuaikan dengan
anggaran keuangan yang ada.
Pemesanan barang
atau order dilakukan oleh apoteker
atau asisten apoteker berdasarkan ketersediaan obat yang ada di apotek baik obat OTC, OWA,
generik, obat paten, psikotropik ataupun narkotik. Sebelum
dilakukan order, obat yang akan
dipesan ditulis di dalam buku defacta. Cara pemesanan
barang dilakukan dengan menuliskan tanggal, nomor pesanan, kode PBF, nama barang,
satuan barang, dan jumlah barang disurat pesanan (SP). Setelah itu surat pesanan (SP) akan diambil oleh selesman yang datang dari
masing-masing PBF, apabila selesman PBF tidak datang order bisa dilakukan
melalui telpon (untuk obat selain narkotika dan psikotropika).
Dalam pemesanan obat-obat OTC, OWA,
dan psikotropika dapat dilakukan di berbagai PBF yang telah mendapat surat ijin
dari pemerintah, akan tetapi untuk pembelian obat narkotika pemerintah hanya
mengijinkan atau menyediakan satu PBF saja yaitu PT. Kimia Farma. Hal ini
dilakukan guna memudahkan pemerintah dalam mengawasi peredaran obat narkotika,
penggunaan, pembelian, penyimpanan, administrasi, serta
kegiatan pelaporan.
Selain
melakukan pemesanan dalam jumlah besar yaitu melewati PBF, Apotek Husada Bima
Perkasa juga melakukan pengadaan dalam jumlah terbatas atau jumlah sedikit. Hal
ini dilakukan untuk melengkapi kebutuhan obat yang harus segera dipenuhi atau obat-obatan yang persediaannya
habis dan segera dibutuhkan, obat yang mahal dan jarang digunakan ataupun obat
yang sedang dipesan tetapi belum datang. Cara ini dapat dilakukan dengan jalan
membeli kebutuhan obat di apotek terdekat.
Dalam pemesanan obat di PBF, Apotek
Husada Bima Perkasa juga mempertimbangkan kriteria PBF yang akan dijadikan
sasaran dalam pembelian obat. Adapun kriteria tersebut adalah:
1)
Legal
Dalam pemesanan di PBF apotek Husada Bima Perkasa memilih PBF yang
sudah mendapatkan ijin resmi secara hukum dari pemerintah untuk melaksanakan
kegiatan penyaluran atau pendistribusian perbekalan farmasi dan alat kesehatan.
2)
Harga dan kualitas barang
Dalam pemilihan PBF Apotek
Husada Bima Perkasa memilih PBF yang dapat menyediakan barang atau obat dengan
kualitas yang baik dan lengkap sesuai dengan jenis jumlah yang dipesan, harga
barang yang memadai untuk apotek ataupun kalangan masyarakat termasuk juga expired date (ED) yang lama (minimal 2
tahun).
3)
Pengantaran barang
Apotek Husada Bima Perkasa
memilih PBF yang memberikan pelayanan yang baik tentang pengantaran atau
pengiriman barang yang tepat waktu. Sehingga ketika obat dibutuhkan oleh
pasien, obat tersebut sudah tersedia di apotek dan konsumen atau pasien akan
merasa puas dengan pelayanan di apotek.
4)
Harga dan diskon
Dalam pemilihan diskon Apotek
Husada Bima Perkasa sering memilih sub distributor PBF, hal itu dikarenakan PBF
tersebut memberikan layanan diskon yang lebih besar dibandingkan dengan distributor.
5)
Retur barang
Apotek Husada Bima Perkasa
selain mempertimbangkan harga dan diskon barang mereka juga mempertimbangkan
kemudahan dalam retur atau pengembalian barang untuk diganti dengan barang yang
memiliki ED lebih lama. Dalam retur barang PBF distributor memberikan pelayanan
yang lebih dibandingkan sub distributor. Oleh karena itu dalam pemilihan retur
barang yang mudah Apotek Husada Bima Perkasa sering memilih PBF distributor
dibandingkan dengan sub distributor.
c.
Pembelian dan penerimaan obat
1)
Pembelian dan penerimaan obat OTC dan OWA
Pembelian obat yang dilakukan
di Apotek Husada Bima Perkasa dilakukan berdasarkan daftar obat yang telah
tertulis di buku defekta. Ketika sales dari PBF datang mereka akan memilih obat
mana saja yang dapat mereka jual kepada apotek. Setelah menentukan obat yang
akan diorder ke apotek, apoteker akan membuatkan SP sesuai dengan obat yang
telah dipilih.
Surat pesanan untuk pembelian
barang atau obat-obat OTC dan OWA memiliki dua rangkap, yang asli diserahkan
kepada PBF untuk daftar pembelian obat dan yang satu disimpan di apotek sebagai
bukti pemesanan barang. Adapun untuk tahun ini, untuk obat-obatan OTC misalkan
obat batuk atau obat lainnya yang didalamnya mengandung bahan seperti
Pseudroephedrin HCL atau yang mengandung bahan prekursor lainnya harus
menggunakan SP (surat pesanan) yang berbeda yaitu Surat Pesanan Obat Mengandung
Prekursor Farmasi.
Surat pesanan ini dibuat dan
ditandatangani oleh apoteker atau APA yang
masih aktif di apotek. Dalam surat
pesanan ini tertuliskan nama APA, nomor SIPA, nomor SP, nama PBF, alamat dan
nomor telepon PBF jiika perlu, nama obat
yang mengandung prekursor farmasi, zat aktif prekursor farmasi, bentuk dan
kekuatan sediaan, satuan, jumlah dan keterangan. Selain hal tersebut harus
tertulis dengan jelas nama, alamat, dan
nomor ijin apotek.
Obat-obat yang telah dipesan
dalam bebrapa hari akan dikirim ke apotek melalui sales PBF masing-masing.
Dalam pembelian barang dapat dilakukan dua macam yaitu pembelian secara lunas
dan pembelian secara kredit. Apabila pembelian dilakukan secara lunas maka
sales PBF akan membawa 2 lembar faktur. Kedua faktur akan ditandatangani oleh
apoteker atau petugas yang menerima, setelah ditandatangani faktur yang asli
akan diberikan ke apotek sebagai bukti penerimaan barang, dan salinan faktur
dibawa lagi PBF sebagai bukti pemberian barang. Sedangkan untuk penerimaan obat
atau sediaan farmasi yang dibeli dengan kredit sales PBF akan membawa 4 lembar faktur,
satu lembar faktur asli dan satu lembar salinan untuk PBF, satu lembar faktur
salinan untuk penagihan, dan satu lembar salinan faktur untuk apotek yang
digunakan sebagai bukti pada saat pelunasan pembayaran kepada PBF. Pada saat
penerimaan barang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain keutuhan
barang, kesesuaian barang dengan surat pesanan, jumlah barang sesuai dengan
pesanan, ED barang atau obat yang
dipesan. Apabila barang atau obat sesuai dengan yang dipesan maka APA akan
menerima barang dan menandatangi faktur tersebut, memberikan cap apotek sebagai
bukti penerimaan barang. Untuk barang yang dibeli secara kredit faktur asli
dipegang PBF, sedang salinan diserahkan kepada pihak apotek, pada saat satu
minggu sebelum jatuh tempo, faktur asli diserahkan kepada pihak Apotek Husada
Bima Perkasa untuk digunakan sebagai penagihan oleh PBF.
Faktur salinan yang diterima
dilakukan pembukuan dengan cara disalin ke dalam buku penerimaan barang adapun
hal-hal yang ditulis adalah nomor urut penerimaan faktur barang, tanggal
penerimaan faktur, nama dan nomor faktur
PBF, nama barang yang dipesan, jumlah barang, bentuk sediaan barang,
tanggal kadaluarsa, harga satuan, diskon barang, PPN, harga total setiap
barang, harga total barang. Apabila
telah terjadi pelunasan maka faktur asli yang dititipkan akan ditandai
dengan tulisan “lunas” dan diberi tanggal pelunasan oleh pihak apotek dengan
disaksikan oleh sales PBF.
2)
Pembelian dan penerimaan obat narkotika
Pembelian
obat narkotika dilakukan dengan menggunakan Surat Pesanan (SP) tersendiri untuk
obat jenis narkotika yaitu rangkap lima, 1 asli dan 4 salinan yang
ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dan dilengkapi dengan No. SIK/SP
serta stempel apotek.
Dalam
pesanan obat narkotika harus menggunakan SP tersendiri dan berbeda dari yang SP
yang lain setiap 1 lembar surat pesanan hanya dapat digunakan untuk memesan
satu jenis obat, dan dibuat dengan rangkap lima dengan warna yang berbeda yaitu
warna hijau untuk apotek, warna pink dan warna putih tebal diserahkan kepada PT
Kimia Farma propinsi dan Kimia Farma pusat, warna kuning untuk diserahkan BPOM,
dan warna abu-abu tipis diserahkan ke
Dinas Kesehatan propinsi. Untuk sistem
pembayaran obat jenis narkotika menggunakan sitem cash on delivery (COD) yaitu pembayaran harus lunas ketika obat
diserahkan atau diterima. Dalam penerimaan obat jenis narkotik sama halnya
dengan penerimaan obat OTC dan obat OWA. Setelah menerima faktur pembelian
obat, faktur tersebut juga dibukukan dalam buku yang sama dengan buku pembelian
obat OTC dan obat OWA.
3)
Pembelian dan penerimaan obat
psikotropik
Pemesanan
obat jenis psikotropika juga berbeda dari pemesanan obat lainnya. Dalam
pemesanan obat psikotropika menggunakan Surat Pesanan (SP) yang berjumlah
rangkap tiga dimana 1 lembar SP asli dan 2 lembar SP salinan. Surat pesanan ini
harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dan dilengkapi dengan nomor
SIK/SP serta stempel apotek Husada Bima Perkasa. Berbeda dengan obat narkotik,
meskipun obat jenis ini merupakan obat keras, dan penggunaan serta peredarannya
diawasi oleh pemerintah, dalam satu SP dapat untuk memesan beberapa jenis obat
psikotopik dan juga dalam sistem pembayarannya tidak harus cash on delivery (COD). Surat pesanan yang telah ditandatangani dan
diberi cap stempel apotek tersebut kemudian dikirimkan ke PBF untuk pemesanan
obat keras. Surat pesanan dibuat rangkap tiga meliputi satu lembar untuk PBF
yaitu SP warna biru, satu lembar untuk BPOM propinsi yaitu warna pink dan satu
lembar untuk arsip apotek yaitu warna putih. Dalam penerimaan obat jenis
psikotropika sama halnya dengan penerimaan obat OTC dan obat OWA. Setelah
menerima faktur pembelian obat, faktur tersebut juga dibukukan dalam buku yang
sama dengan buku pembelian obat OTC dan obat OWA.
d.
Penyimpanan Obat
Dalam penyimpanan obat yang
baik seharusnya disimpan dalam tempat
atau ruangan khusus penyimpanan obat atau yang sering disebut gudang obat.
Dikarnakan Apotek Husada Bima Perkasa
tidak mempunyai ruangan khusus untuk penyimpanan obat atau gudang obat, jadi
dalam penyimpanan obat Apotek Husada Bima Perkasa melakukan penyimpanan di dalam
rak-rak, lemari, dan meja etalase yang berbeda.
Dalam penyimpanaan barang atau
obat di Apotek Husada Bima Perkasa secara umum dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1)
Untuk Obat OTC di bagian ruangan depan disusun
sesuai dengan urutan alphabetis farmakologis pada etalase yang berbeda.
2)
Untuk obat dibagian ruangan dalam apotek seperti
obat generik, obat sediaan sirup dan salep, obat paten, obat bebas, obat bebas
terbatas, obat non narkotik, dan obat yang tidak memerlukan kondisi penyimpanan
tertentu, disusun secara alphabetis
pada etalase yang berbeda.
3)
Obat narkotik dan psikotropika disimpan pada almari
khusus yang memiliki dua pintu dan dua kunci yang berbeda serta terpisah dari
obat-obat lain.
4)
Penyimpanan obat In
Health dan umum ditempatkan pada rak yang berbeda.
Dalam metode penataan dan pengeluaran barang di Apotek Husada Bima
Perkasa menggunakan kombinasi antara FIFO dengan FEFO. Pengeluaran dengan
metode FIFO (First In First Out)
yaitu obat yang pertama kali datang atau diterima akan disimpan paling depan
sehingga akan terambil terlebih dahulu dan jika masih ada obat yang sebelumnya
maka obat yang baru diterima diletakkan di belakangnya sehingga obat yang lama
akan terambil lebih dahulu. Sedangkan untuk metode FEFO (First Expire First Out) yaitu barang yang memiliki tanggal
kadaluarsa yang hampir habis diletakkan di depan dan yang masih memiliki
tanggal kadaluarsa masih panjang diletakkan di belakangnya, sehingga akan
terambil lebih dahulu obat yang memiliki tanggal kadaluarsa yang hampir habis.
e.
Pengendalian Obat
Pengendalian barang atau obat
yang melebihi batas layak konsumsi atau kadaluarsa di Apotek Husada Bima
Perkasa dilaksanakan melalui 2 cara yakni sistem pemusnahan dan retur PBF.
Sistem pemusnahan obat
dilakukan apabila obat tidak dapat diretur ke PBF yang menjual obat. Dalam
pemusnahan dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung jenis sediaan obat
yakni dengan cara dibakar, dipendam, dan dilarutkan di tempat khusus.
Pemusnahan obat jenis tablet dapat digerus atau dilarutkan dalam air terlebih
dahulu lalu dibuang di tempat pembuangan limbah obat khusus. Pemusnahan obat
kapsul, dilakukan dengan cara setiap obat dikeluarkan dari kapsul terlebih
dahulu dan baru dibuang di tempat limbah obat khusus, begitupun dengan
jenis sediaan obat yang lain. Syarat tempat
pembuangan limbah khusus ini harus dapat menetralisir efek obat sehingga tidak
menimbulkan efek kontaminasi terhadap lingkunagan.
Sistem pengendalian obat dengan
retur barang ke PBF yaitu mengembalikan
atau mengganti sediaan obat dengan barang atau obat yang kadaluarsanya masih
panjang (retur). Dalam pemusnahan
obat dengan cara dimusnahkan harus membuat berita acara pemusnahan obat dengan
ketentuan obat narkotika pemusnahannya dengan
disaksikan oleh pejabat dinas kesehatan sedangkan obat non narkotik disaksikan
oleh karyawan Apotek Husada Bima Perkasa.
Laporan
jenis obat narkotika dan psikotropika dibuat setiap satu bulan sekali. Laporan yang telah dibuat tersebut dikirim
atau diserahkan kepada Kepala Dinkes Kabupaten atau Kota dan Balai POM
provinsi melalui via email atau langsung (untuk laporan obat narkotika setiap
apotek sudah diberikan format resminya dari Balai POM provinsi). Apabila
laporan tidak dibuat setiap bulan maka kebijakan atau toleransi terkait hal
tersebut dalam waktu maksimal 3 bulan.
Obat-obatan
narkotika dan psikotropika yang ada di Apotek Husada Bima Perkasa dikelola
dengan baik, pada saat pengadaan apotek hanya membeli sesuai kebutuhan sehingga
apotek tidak kekurangan dan tidak kelebihan stok obat narkotika, dan
psikotropika.
f.
Penetapan Harga Obat
Penjualan obat yang dilakukan oleh Apotek
Husada Bima Perkasa meliputi OTC, OWA baik dengan resep ataupun tanpa resep dokter klinik,
obat narkotik dan psikotropika dengan resep dari dokter, dan sediaan farmasi lain serta perbekalan kesehatan.
Setiap penjualan obat pasti didasarkan perhitungan untung dan rugi yang dihitung menjadi harga obat. Adapun beberapa cara dalam
penetapan harga obat di Apotek Husada
Bima Perkasa secara umum dapat dijelaskan seperti berikut:
1)
Obat-obat HV (obat bebas atau pelengkap)
HJA = HD+PPn+U1
HJA :
Harga Jual Apotek
HD :
Harga satuan dari distributor
PPn :
Pajak 10%
U1 : Keuntungan dari hasil kali pajak 10%
dikalikan 1,1
2)
Obat-obat generik, OTC, OWA untuk resep umum dihitung per
tablet, ada
dua yaitu HJA dan HNA
HNA = HD+PPn
HNA :
Harga Netto Apotek
HD :
Harga satuan dari distributor
PPn :
Pajak 10%
HJA = HD+PPn+U2
HJA :
Harga Jual Obat
HD :
Harga satuan dari distributor
U2 : Keuntungan dari hasil kali
pajak 10% dikalikan 1,3
3)
Obat-obat generik, OTC, OWA untuk resep In Health dihitung per tablet ada dua yaitu HNA dan HJA
HNA = HD+PPn
HNA : Harga Netto Obat
HD : Harga satuan dari distributor
PPn : Pajak 10%
HJA = HD+PPn+U3
HJA : Harga Jual Obat
HD : Harga satuan dari
distributor
U3 : Keuntungan dari hasil kali pajak 10% dikalikan 1,2.
2.
Pengelolaan resep
a.
Pelayanan resep
Pelayanan
resep di Apotek Husada Bima Perkasa dilakukan oleh seorang apoteker atau
apoteker pendamping. Resep yang akan dilayani dapat berupa resep dari dokter
umum, dokter gigi, dokter anak yang berasal dari klinik ataupun rumah sakit umum.
Sebelum apoteker melayani resep terlebih dahulu dicek kelengkapan resep atau
skrining resep dan jumlah harga untuk keseluruhan obat. Sehingga pasien dapat
memilih kesesuaian harga obat dan bisa menentukan obat yang mana yang akan
ditebus atau ditebus semua. Secara garis besar pelayanan resep dapat
digambarkan sebagai berikut:
1)
Ketika resep datang, resep akan
diserahkan kepada apoteker untuk dicek terlebih dahulu kelengkapannya.
2)
Jika sekiranya resep dapat dilayani maka
resep diberikan kepada petugas yang menjaga baik AA ataupun Aping untuk
menyiapkan barang-barang atau obat yang ada dalam resep.
3)
Setiap pengambilan barang atau obat akan
dicatat di kartu stok barang yang berupa tanggal, nomor resep, nomor batch/ED,
barang masuk, barang keluar, dan keterangan.
4)
Jika semua barang telah diambil, obat
akan diracik sesuai dengan yang ada di resep baik itu tetap tablet, pulveres,
syrup ataupun sediaan farmasi yang lainnya.
5)
Sebelum obat diserahkan ke pasien harus
dituliskan etiket baik yang di kertas ataupun di plastik sesuai dengan
kebutuhan.
6)
Pengemasan dan pemeriksaan kembali
kesesuaian obat dengan resep yang telah diracik.
7)
Resep diserahkan ke pasien.
Dalam
penyerahan obat ke pasien, seorang apoteker akan memberikan informasi tentang
penggunaan dosis yang tepat, efek samping obat jika ada dan cara pemakaian obat
yang benar agar pasien dapat megunakan dengan tepat, aman dan rasional.
Sewaktu apoteker menemukan obat
psikotropik atau narkotik dalam resep, maka obat yang termasuk narkotika ataupun
psikotropika harus diberi garis warna merah. Untuk pencatatannya sendiri
dilakukan dalam buku tersendiri dan tiap jenis obat memiliki lembaran
tersendiri. Adapun hal-hal yang tercantum dalam buku tersebut meliputi sebagai
berikut yakni tanggal resep, nama pasien, alamat pasien, dokter yang memberikan
resep, jumlah barang keluar dan jumlah barang/obat sisa. Buku pencatatan obat
psikotropik, dan narkotik berbeda. Buku pencatatan obat psikotropik sampul buku
berwarna biru dan untuk obat narkotik diberi sampul berwarna merah.
b.
Penyimpanan dan pemusnahan resep
Pada
Apotek Husada Bima Perkasa resep yang masuk diarsipkan dan dijilid berdasarkan
tanggal, bulan, dan tahun. Resep yang mengandung narkotika harus terlebih
dahulu dipisahkan dari resep lainnya, tandai dengan garis merah di bawah nama
obatnya.
Khusus
untuk resep yang mengandung narkotika atau psikotropika diarsipkan tersendiri
secara terpisah dan diberi sampul warna merah untuk narkotika dan warna biru
untuk psikotropika.
Pada
Apotek Husada Bima Perkasa obat yang kurang atau diambil sebagian maka harus
dibuatkan salinan resep. Resep yang telah disimpan selama 3 tahun dimusnahkan
oleh apoteker dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang disaksikan oleh
sekurang kurangnya oleh petugas Apotek Husada Bima Perkasa dan untuk resep
narkotik atau psikotropik harus disertai saksi dari petugas badan kesehatan
atau BPOM daerah dan dibuat berita acaranya.
Pada
pemusnahan resep di Apotek Husada Bima Perkasa dibuat berita acara pemusnahan
(BAP) sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Apotek Husada Bima Perkasa
tersebut, berita acara pemusnahan itu berisi :
1)
Tanggal pemusnahan resep
2)
Cara pemusnahan resep
3)
Bobot resep yang dimusnahkan dalam
satuan kilogram (kg)
4)
Tanggal resep yang terlama dan yang
terbaru yang dimusnakan.
Pemusnahan tersebut harus dilaporkan
oleh APA secara tertulis kepada subdinkes/dinkes setempat dengan mencantumkan :
1)
Nama dan alamat apotek
2)
Nama APA
3)
Perincian obat dan perbekalan kesehatan
dibidang farmasi yang akan dimusnahkan
4)
Tanggal dan tempat pemusnahan
5)
Cara pemusnahan.
3.
Administrasi
Pengelolaan
adiministrasi di Apotek Husada Bima Perkasa telah menggunakan sistem
komputerisasi dimana semua kegiatan pembayaran akan ditulis atau dicatat ke
dalam komputer. Dalam sistem pengelolaan tersebut meliputi pencatatan penjualan
obat bebas, obat bebas terbatas, resep, pembelian, penjualan, penerimaan kas,
pengeluaran kas pembayaran inkaso, pengadaan obat, pembayaran operasioal,
pelunasan kredit, pelunasan hutang, serta laporan-laporan seperti laporan
pembelian, laporan penjualan, laporan persediaan, laporan hutang, laporan
keuangan dan lain lain. Selain menggunakan metode komputerisasi apotek Husada
Bima Perkasa juga menggunakan metode manual yaitu dengan mencatat ke dalam buku
yang kemudian dimasukkan ke komputer. Kegiatan dministrasi yang dicatat secara
manual adalah pencatatan di buku HV (mencatat penjualan obat-obat bebas dan
peralatan kesehatan), pencatatan di buku OTC dan OWA (mencatat penjualan obat-
obat OTC dan OWA tanpa resep) dan pencatatan di buku faktur pembelian barang.
Dalam
pengelolaan buku pembelian faktur barang, pengelolaan administrasi meliputi
nomor urut, nama PBF, nama barang-barang yang dibeli, jumlah barang, kemasan
barang, harga satuan barang, diskon barang, pajak barang, total dari setiap
barang dan total keseluruhan harga barang. Pencatatan faktur barang ini setiap faktur
selalu diberi nomor urut dan dikumpulkan menjadi satu sesuai dengan bulan atau setiap
bulan, gunanya jika ada faktur barang yang belum lunas akan mudah dalam
pendataannya dan pembayarannya, selain itu karena Apotek Husada Bima Perkasa
juga bekerja sama dengan In Health
sehingga penyimpanan faktur In Health
dipisah dengan faktur obat reguler.
Dalam
sistem administrasi perlu diperhatikan sumber data-data pengeluaran ataupun
pendapatan, sehingga apotek akan mudah dalam memperhitungkan untung dan
ruginya. Adapun sumber-sumber pengeluaran ataupun pemasukan Apotek Husada Bima
Perkas ialaah:
a.
Pemasukan
1)
Penjualan obat-obat OTC dan OWA baik
dengan resep maupun non resep.
2)
Penjualan peralatan kesehatan.
3)
Diskon yang didapatkan dari PBF
b.
Pengeluaran
1)
Pembelian ketersediaan obat-obatan dan
peralatan kesehatan
2)
Pembayaran gaji pegawai
3)
Pembelian peralatan administrasi dan
lain-lain.
4.
SDM
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus
dikelola oleh seorang apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan apotek, apoteker
senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang
baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi,
menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan
mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu
memberi pendidikan dan member peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
Berikut adalah
daftar yang SDM yang ada di
apotek Husada
Bima Perkasa:
a.
APA berjumlah : 1 orang
b.
APING berjumlah : 1 orang
c.
AA berjumlah : 1
orang
d.
Administrasi : 2 orang
e.
Perawat :
3 orang
f.
Dokter umum : 6 orang
g.
Dokter gigi : 3 orang
Dalam menjalankan tugas masing masing setiap tenaga kerja
diharapkan memiliki keterampilan yang secara umum adalah:
a.
Tangkas/cekatan, sudah mengerti dan
paham apa yang harus di lakukan ketika ada resep atau pembeli , ataupun dalam
hal lain yang bersangkutan dengan kinerja apotek .
b.
Dapat menarik perhatian pasien atau
pembeli. Pasien atau pembeli merasa nyaman saat menunggu atau menerima obat.
c.
Dapat berinteraksi dan dapat menyesuaikan
bahasa yang mampu di mengerti pasien atau pembeli.
Apotek Husada Bima Perkasa mulai buka pada jam 08.00
sampai 21.00 pada hari kerja yaitu hari Senin sampai Sabtu kecuali tanggal merah (libur). Selain itu untuk jam
praktik dokter pada shift pagi mulai jam 09.00 sampai 14.00 dan untuk shift sore
mulai jam 18.00 sampai 21.00 WIB. Kegiatan di Apotek Husada Bima Perkasa dibagi menjadi dua shift yaitu shift pagi dan shift sore. Kegiatan
shift pagi ataupun sore secara umum dapat di gambarkan dengan bebrapa kegiatan
seperti pelayanan resep, penjualan obat OTC/OWA, pengelolaan obat, pencatatan
harga resep dan pemberian informasi pada pasien atau pembeli tantang cara
panggunaan obat ataupun cara perawatan luka.
D.
Pelayanan KIE
Dalam
pelayanan KIE (komunikasi, informasi, edukasi) di apotek Husada Bima Perkasa
selalu mengutamakan kenyamanan pasien, sehingga ketika pasien memiliki keluhan
tentang sakit yang diderita ataupun saat pasien tidak mengerti tata cara
penggunaan obat, mereka tidak segan untuk bertanya sehingga apoteker atau
apoteker pendamping dapat memberikan solusi atau jawaban yang tepat dalam kasus
tersebut. Secara garis besar pelayanan KIE di Apotek Husada Bima Perkasa dapat
digambarkan sebagai berikut, saat pasien datang dengan keluhan sakit yang
dialaminya, seorang apoteker tanggap/aktif bertanya kepada pasien tentang
keluhan sakit yang dideritanya sehingga pasien akan merasa diperhatikan,
kemudian pasien akan menjelaskan tentang sakit yang dialami dan meminta
solusi/obat yang cocok dengan penyakit pasien, jika sekiranya apoteker dapat
membantu masalah yang dialami pasien maka apoteker akan memberikan solusi yang
tepat.
Pelayanan
informasi obat dilaksanakan dalam rangka memberikan
pelayanan kefarmasian yang lebih baik kepada pasien dapat berupa hal-hal yang
belum diketahui oleh pasien ataupun yang sudah diketahui pasien secara umum ataupun
khusus meliputi khasiat dan kegunaan obat, efek samping yang ditimbulkan akibat
penggunaan obat, cara dan waktu pemakaian, serta pemilihan obat yang lebih
tepat sesuai dengan keluhan yang di alami pasien. Karena tidak
tersedianya ruangan khusus untuk konseling dalam melakukan kegiatan konsultasi,
apoteker memberikan palayanan konsultasi (KIE) secara langsung di atas meja
ethalase. Dalam pemberian pelayanan konsultasi
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pasien seorang apoteker dan
apoteker pendamping dalam pemberian informasi tentang pembelian obat bebas,
obat bebas terbatas, OWA, obat yang diresepkan oleh dokter, obat narkotika dan
obat psikotropika (dengan resep dokter) sebaiknya menggunakan sopan
santun yang baik dan menggunakan bahasa sesuai dengan bahasa yang dipahami oleh
pasien.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
1.
Apotek Husada Bima Perkasa selain
menjadi sarana pelayanan kefarmasian juga bekerja sama dengan perawat dan
dokter yang membuka praktik klinik dalam upaya pelayanan kesehatan.
2.
Pengelolaan administrasi, obat, resep,
dan SDM di Apotek Husada Bima Perkasa telah memenuhi standar pelayanan kefarmasian
apotek.
3.
Apotek Husada
Bima Perkasa belum mempunyai ruang khusus untuk konseling.
4.
Pelayanan
Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KIE) di Apotek Husada Bima Perkasa masih
terbatas pada obat non resep.
B.
Saran
1.
Apotek Husada Bima Perkasa telah
melaksanakan pekerjaan kefarmasian dengan sebaik baiknya, hal tersebut perlu dipertahankan
agar Apotek Husada Bima Perkasa semakin maju dan lebih baik.
2.
Apotek Husada Bima Perkasa hendaknya menyediakan ruang
khusus untuk konseling kepada pasien.
3.
Pelayanan
Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KIE) hendaknya ditingkatkan tidak hanya
meliputi KIE kepada pembelian obat-obat non resep tetapi juga KIE pada
obat-obat resep.
DAFTAR
PUSTAKA
Anief,
Moh 2007. Farmasetika.Gadjah
Mada University Preess. Yogyakarta.
Anonim1,
1981.Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 280 tahun 1981, Tentang Ketantuan dan Tata Cara Pengelolaan
Apotek, Menkes RI, Jakarta
Anonim2,
2002. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/MENKES/SK/X/2002,
Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendirian Apotek,
Menkes RI, Jakarta
Anonim3,
2004. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1027, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Apotek,Menkes RI, Jakarta.
Anonim4, 2007. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 284, TentangApotek
Rakyat Mentri Kesehatan Republik Indonesia, Menkes RI, Jakarta.
Anonim4,
2011. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889, Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin
Kerja Tenaga Kefarmasian Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,Menkes RI,
Jakarta.
Anonim5.
2009. Undang-Undang Repubublik Indonesia Nomor 35, Tentang Narkotika, Menkes
RI, Jakarta
Anonim6. 2009. Undang-Undang Repubublik
Indonesia Nomor 36, Tentang Kesehatan,
Menkes RI, Jakarta
Posting Komentar
Posting Komentar