LAPORAN PRAKTEK KLINIK DAN KOMUNITAS APOTEK



LAPORAN PRAKTEK KLINIK DAN KOMUNITAS APOTEK
DI APOTEK HUSADA BIMA PERKASA
20 Januari 13 Februari 2014







Disusun Oleh :
Harun Alifiyanto                     M13.03.0002
Syaifuddin zuhri                     M13.03.0004




PROGRAM STUDI D-III FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MADANI
YOGYAKARTA
2014








HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTIK KLINIK DAN KOMUNITAS APOTEK
DI APOTEK HUSADA BIMA PERKASA
20 Januari 13 Februari 2014

Disetujui oleh :


Pembimbing Akademik                                  Pembimbing Lapangan


       (Monik Krisnawati, M.Sc., Apt)                         (Febriana T. R., S. Far., Apt)


Mengetahui,
Ketua Program Studi D-III Farmasi
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Madani Yogyakarta


(Rahma Artemisia, M. Sc., Apt)


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahNYA sehingga kami dapat melaksanakan Praktik Klinik dan Komunitas Apotek di Apotek Husada Bima Perkasa dengan baik dan lancar. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shollahu’alaihiwassalam, beserta keluarganya dan sahabat-sahabatnya hingga akhir zaman.
Praktik Klinik dan Komunitas Apotek ini diselenggarakan dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kepada mahasiswa serta meningkatkan kemampuan dalam mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
Alhamdulillah, Praktik Klinik dan Komunitas Apotek ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Dalam penyelesaian laporan ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, sehubungan dengan hal itu pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
1.           Febriana Trisnaputri R., S.Farm,Apt sebagai pembimbing lapangan sekaligus selaku apoteker  pendamping (APING) di Apotek Husada Bima Perkasa yang telah memberikan pengarahan dan bimbingan selama Praktik Klinik dan Komunitas Apotek berlangsung.
2.           Rahma Artemisia, M.Sc., Apt. Selaku Ketua Program Studi D-III Farmasi STIKes Madani.
3.           Monik Krisnawati, M.Sc, Apt. selaku pembimbing Praktik Klinik dan Komunitas Apotek.
4.           Segenap karyawan atau asisten apotek Husada Bima Perkasa yang telah memberikan bantuan selama PKL berlangsung.
5.           Bapak/Ibu dosen yang telah memberikan ilmu pengetahuan dengan ikhlas dan penuh  semangat.
6.           Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu demi satu yang telah membantu dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan Praktik Klinik dan Komunitas Apotek ini.

Kami menyadari bahwa laporan ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu segala saran dan kritik demi kesempurnaan  sangat kami  harapkan. Semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan semua pihak yang membutuhkan khususnya bagi Program Studi DIII Farmasi STIKes Madani Yogyakarta.
    

Yogyakarta,     Februari 2014


Penulis

  
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN...................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iv
DAFTAR LAMPIRAN................................................................................ v
DAFTAR GAMBAR.................................................................................... vi
BAB I. PENDAHULUAN........................................................................... 1
A.    Latar Belakang............................................................................. 1
B.     Tujuan Praktik.............................................................................. 3
C.     Manfaat Kegiatan Praktik............................................................ 3
BAB II.TINJAUAN PUSTAKA.................................................................. 4
A.    Pengertian Apotik........................................................................ 4
B.     Tugas dan Fungsi Apotik............................................................. 4
C.     Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan
Tentang Apotik............................................................................ 5
D.    Persyaratan Apotik ..................................................................... 12
E.     Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Apotek........................... 16
F.      Pengelolaan Apotek..................................................................... 18
1.      Obat....................................................................................... 18
2.      Resep..................................................................................... 27
3.      Administratif......................................................................... 29
4.      SDM...................................................................................... 30
BAB III.KEGIATAN PRAKTEK DAN PEMBAHASAN........................ 31
A.    Sejarah apotek.............................................................................. 31
B.     Struktur organisasi apotik............................................................ 32
C.     Pengelolaan apotik....................................................................... 35
1.      Obat....................................................................................... 35
2.      Resep .................................................................................... 50
3.      Administratif......................................................................... 53
4.      SDM...................................................................................... 55
D.    Pelayanan KIE............................................................................. 57
BAB IV.KESIMPULAN DAN SARAN..................................................... 59
A.    Kesimpulan.................................................................................. 59
B.     Saran............................................................................................ 59
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 60
LAMPIRAN.................................................................................................. 61

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1. Gambar gambar Tentang Apotek Husada Bima Perkasa............. 62
Lampiran 2. Contoh Fraktur pembelian............................................................ 66
Lampiran 3. Contoh Surat Pesanan Psikotropika............................................. 66
Lampiran 4. Surat Pesanan Obat Narkotika..................................................... 67
Lampiran 5. Contoh Surat Pesanan Prekursor Farmasi.................................... 67
Lampiran 6. Contoh Surat Pesanan.................................................................. 68
Lampiran 7. Contoh Salinan Resep.................................................................. 69
Lampiran 8 Contoh Etiket Apotek Husada Bima Perkasa............................... 70
Lampiran 9. Contoh Kartu Stok Barang.......................................................... 71
Lampiran 10. Contoh Kertas Resep Apotek Husada Bima Perkasa.................72
Lampiran 11. Contoh Kertas Resep In-Health.................................................73
Lampiran 12. Contoh Kartu Rekam Medis...................................................... 74
Lampiran 13. Contoh Kartu Berobat................................................................ 75
Lampiran 14. Contoh Kartu Periksa................................................................. 76


DAFTAR GAMBAR

Gambar 1.  Tampilan depan dan reklame apotik Husada Bima Perkasa.......... 62
Gambar 2.  Ruang tunggu pasien dan ruang dokter......................................... 62
Gambar 3. Tempat daftar pasien dan Mushola................................................. 63
Gambar 4. Tempat obat obat bebas, OTC, sediaan farmasi,
 alat kontrasepsi dan lain- lain....................................................... 63
Gambar 5. Tempat obat OTC,  Sirup, Salep, obat keras,
 obat generic, paten........................................................................ 64
Gambar 6. Komputer Perekapan Resep dan Rekap Medik.............................. 64
Gambar 7. Tempat penyimpanan obat narkotik dan psikotropik...................... 65
Gambar 8. Ruang istirahat dokter dan karyawan............................................. 65






BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Definisi kesehatan menurut ketentuan umum dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual ataupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pemerintah ataupun masyarakat perlu menyelenggarakan upaya kesehatan melalui pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Derajat kesehatan yang optimal ini dapat terwujud melalui berbagai upaya kesehatan, salah satunya dengan membangun sarana kesehatan.
Sarana kesehatan salah satunya yang dimaksud adalah apotek. Apotek sebagai tempat pengabdian profesi apoteker merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang turut berperan serta dalam mensukseskan pembangunan kesehatan. Apotek menyediakan dan menyalurkan obat serta perbekalan farmasi lainnya kepada masyarakat, disamping itu apotek berperan sebagai lembaga informasi obat yang menyediakan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang farmasi kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Pelayanan kefarmasian yang baik akan mendukung keberhasilan suatu terapi, sehingga berhasilnya suatu terapi tidak hanya ditentukan oleh diagnosis dan pemilihan obat yang tepat, tetapi juga kepatuhan (compliance) pasien untuk mengikuti terapi yang telah ditentukan. Kepatuhan pasien telah ditentukan oleh beberapa hal antara lain persepsi tentang kesehatan, pengalaman mengobati sendiri, pengalaman dari terapi sebelumnya, lingkungan, adanya efek samping obat, keadaan ekonomi, interaksi dengan tenaga kesehatan dan informasi penggunaan obat dari apoteker (Depkes RI, 2006).
Bedasarkan hal tersebut, maka sebagai calon Ahli Madya Farmasi perlu mengetahui ruang lingkup pekerjaan kefarmasiaan di apotek. Kegiatan praktik Klinik dan Komunitas Apotek yang dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi DIII Farmasi STIKes Madani Yogyakarta, merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam rangka mempersiapkan calon Ahli Madya Farmasi dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian apotek sesuai dengan fungsi dan kompetensi tenaga teknis kefarmasian.







B.            Tujuan
Tujuan praktik klinik dan komunitas apotek antara lain sebagai berikut:
1.             Memperkenalkan kegiatan kefarmasian di apotek.
2.             Mahasiswa mengetahui dan memahami aspek manajerial dan aspek klinis di apotek.
3.             Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis mahasiswa untuk bekal dalam proses pembelajaran selanjutnya.
C.            Manfaat Praktik Klinik dan Komunitas Apotek
Manfaat yang diharapkan dari praktik klinik dan komunitas apotek adalah sebagai berikut :
1.             Memberikan gambaran tentang hal hal apa saja yang harus dilakukan dalam pelayanan kesehatan di apotek.
2.             Memberikan gambaran kepada mahasiswa tanggung jawab tenaga kefarmasian dan tenaga teknis kefarmasian di apotek.
3.             Memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang kegiatan administrasi dan pengelolaan farmasi di apotek






BAB II
TINJAUAN UMUM
A.           Pengertian Apotek
Pengertian apotek menurut (Kepmenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002, Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
Definisi apotek menurut PP 51 Tahun 2009, Apotek merupakan suatu tempat atau terminal distribusi obat perbekalan farmasi yang dikelola oleh apoteker sesuai standar dan etika kefarmasian.
B.            Tugas dan Fungsi Apotek
Menurut peraturan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan untuk keperluan seluruh lapisan masyarakat dan mempunyai tugas:
1.             Tempat pelaksanaan masa bakti apoteker yang telah mengucap janji sumpah jabatan.
2.             Sebagai tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian yang meliputi:
a.             Pembuatan, pengolahaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat.
b.             Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
c.             Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi yang diberikan, baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lain ataupun kepada masyarakat.
d.            Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, mutu obat, dan perbekalan farmasi.
3.             Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang di perlukan masyarakat secara meluas dan merata.
C.            Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan Apotek
1.             Tata Cara Pendirian Apotek
a.             Permohonan Izin Apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan  menggunakan contoh Formulir Model APT-1;
b.             Dengan menggunakan Formulir APT-2 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan;
c.             Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3;
d.            Dalam hal pemeriksaan seperti yang dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-4;
e.             Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud ayat (4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-5;
f.              Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-6;
g.             Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.


2.             Standar Pelayanan Farmasi di Apotek
Standar pelayanan kefarmasian di apotek menurut keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 meliputi:
a.             Pelayanan Resep
1)             Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining resep meliputi:
a)             Persyaratan Administratif:
(1)          Nama, SIP dan alamat dokter
(2)          Tanggal penulisan resep
(3)          Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
(4)          Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
(5)          Cara pemakaian yang jelas
(6)          Informasi lain.
b)             Kesesuaian farmasetik mecakup, bentuk sediaan, dosis potensi, stabilitas, inkompatibilitas, sertacara dan lama pemberian.
c)             Pertimbangan klinis, meliputi riwayat alergi, efek samping, interaksi kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya apoteker berkonsultasi kepada dokter penulis resep dengan memeberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, apabila memungkinkan dapat menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan dilakukan.
2)             Penyiapan obat
a)             Peracikan
Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas, dan memberikan etiket pada wadah. Prosedur tetap dalam melaksanakan percikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
b)             Etiket
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
c)             Kemasan Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
d)            Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat,  konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.

e)             Informasi Obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktvitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
f)              Konseling
Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lain, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah atau perbekalan sediaan farmasi lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis lainnya apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
g)             Monitoring penggunaan obat
Apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, setelah penyerahan obat kepada pasien terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis lainnya.
b.             Promosi dan Edukasi
Dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat, apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi antara lain dengan penyebaran leaflet atau brosur, poster,  penyuluhan dan lain-lain.
c.             Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver  diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lain. Catatan pengobatan (medication record) pasien harus dibuat oleh apotek untuk mendukung keberhasilan terapi.
3.             Registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian
Registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian tentang perapotekan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 adalah sebagai berikut:
a.             Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
b.             Tenaga  Teknis  Kefarmasian  adalah  tenaga  yang  membantu  Apoteker dalam menjalankan  pekerjaan  kefarmasian,  yang  terdiri  atas  Sarjana Farmasi,  Ahli  Madya  Farmasi,  Analis  Farmasi  dan  Tenaga  Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
c.             Sertifikat  kompetensi  profesi  adalah  surat  tanda  pengakuan  terhadap kompetensi  seorang  Apoteker  untuk  dapat  menjalankan pekerjaan/praktik  profesinya  di  seluruh  Indonesia setelah  lulus  uji kompetensi.
d.            Registrasi  adalah  pencatatan  resmi  terhadap  tenaga  kefarmasian  yang telah  memiliki  sertifikat  kompetensi  dan  telah  mempunyai  kualifikasi tertentu  serta  diakui  secara  hukum  untuk  menjalankan pekerjaan/praktik profesinya.
e.             Registrasi ulang  adalah  pencatatan ulang  terhadap  tenaga  kefarmasian yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
f.              Surat  Tanda  Registrasi  Apoteker,  yang  selanjutnya  disingkat  STRA adalah bukti  tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
g.             Surat  Tanda  Registrasi  Apoteker  Khusus,  yang  selanjutnya  disingkat STRA Khusus adalah bukti  tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga negara asing  lulusan  luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.
h.             Surat  Tanda  Registrasi  Tenaga  Teknis  Kefarmasian,  yang  selanjutnya disingkat  STRTTK  adalah  bukti  tertulis  yang  diberikan  oleh  Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
i.               Surat  Izin  Praktik  Apoteker,  yang  selanjutnya  disingkat  SIPA  adalah surat  izin  yang  diberikan  kepada  Apoteker  untuk  dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
j.               Surat  Izin Kerja  Apoteker,  yang  selanjutnya  disebut  SIKA  adalah  surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan  kefarmasian  pada  fasilitas  produksi  atau  fasilitas  distribusi atau penyaluran.
k.             Surat  Izin  Kerja  Tenaga  Teknis  Kefarmasian,  yang  selanjutnya  disebut SIKTTK adalah surat  izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian  untuk  dapat melaksanakan  pekerjaan  kefarmasian  pada fasilitas kefarmasian.
D.           Persyaratan Apotek
Berdaasarkan Kepmenkes No. 1332/Menkes/Per/X/2002 Bab 1 pasal 6 dalam mendirikan apotek harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.             Apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau pihak lain untuk mendapat izin apotek.
2.             Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.
3.             Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lain di luar sediaan farmasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apotek dalam pendirian apotek:
1.             Sarana apotek
Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan dan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi.
2.             Bangunan apotek
Bangunan apotek sekurang-kurangnya memiliki ruangan khusus untuk ruang tunggu, ruang peracikan dan penyerahan resep (sesuai kebutuhan), ruang administrasi dan kamar kerja apoteker, ruang tempat pencucian alat, WC.
3.             Kelengkapan bangunan calon apotek
a.             Sumber air harus memenuhi persyaratan kesehatan (Sumur/PAM/sumur pompa dll).
b.             Penerangan harus cukup terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek (PLN/Generator,dll).
c.             Alat pemadam kebakaran harus berfungsi dengan baik sekurang-kurangnya dua.
d.            Ventilasi yang baik serta memenuhi persyaratan hygiene lainnya.
e.             Sanitasi harus baik memenuhi persyaratan hygiene lainnya. Terdapat saluran pembuangan limbah, terdapat bak-bak/tempat pembuangan sampah.
4.             Papan Nama
Berukuran minimal panjang 60 cm dan lebar 40 cm. Tulisan berwarna hitam di atas dasar putih dan tinggi huruf minimal 5 cm, tebal 5 cm.
5.             Perlengkapan
Perlengkapan yang harus dimiliki oleh apotek antara lain sebagai berikut:
a.             Alat pembuatan, pengelolahan, dan peracikan.
b.             Perlengkapan dan alat penyimpanan sediaan farmasi dan alat-alat kesehatan lain.
c.             Tempat penyimpanan khusus narkotika.
d.            Alat dan perlengkapan laboratorium khusus untuk pengujian sederhana.
e.             Kumpulan buku perundang-undangan yang berlaku mengenai apotek.
f.              Farmakope Indonesia edisi terbaru dan buku-buku lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan.



6.             Tenaga Kerja/Personalia
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tenaga yang ada di apotek meliputi :
a.             Apoteker pengelola apotek adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek (SIA).
b.             Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping apoteker pengelola apotek dan/atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari bukan apotek.
c.             Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan apoteker pengelola apotek selama apoteker pengelola apotek tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 (tiga bulan) secara terus-menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di apotek lain.
d.            Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker (Anonim, 2002).
Personalia lain di luar tenaga kefarmasian dan tenaga teknis kefarmasian yang menunjang berdirinya apotek meliputi :
a.             Kasir adalah personalia yang mempunyai tanggung jawab  mencatat keluar masuknya pendapatan apotek.
b.             Juru resep adalah petugas yang membantu pekerjaan asisten apoteker, namun keberadaanya tidak harus ada, tergantung dari keperluan apotek itu sendiri.
c.             Petugas administrasi keuangan adalah seorang yang bertanggung jawab terhadap tentang pengelolaan keuangan apotek beserta laporan keungannya. Alat administrasi seperti: blanko pemesanan obat, blanko kartu stok obat, blanko salinan resep, blanko faktur dan blanko nota penjualan, buku pembelian, buku penerimaan, buku pengiriman, buku pembukuan keuangan, buku pencatatan narkotika dan psikotropika, blanko pesanan obat narkotika dan psikotropika form laporan obat narkotika dan psikotropika, alat-alat tulis, dan kertas.
7.            Lain-lain
a.             Buku standar yang diwajibkan (farmakope Indonesia edisi terbaru 1 buah).
b.             Kumpulan peraturan perundang-undangan yang berhubungaan dengan apotek.
c.             Tempat penyimpanan khusus narkotika.
E.            Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Apotek
1.             Tugas dan tanggung jawab apoteker adalah :
a.             Penyajian teknis dan informasi serta pelayanan medik lainnya.
b.             Penyajian hasil pembelian, penyimpanan, dan penjualan rutin komoditi apotek.
c.             Penyajian hasil penyelesaian hutang piutang intern dan ekstern apotek ataupun pihak ketiga.
d.            Penyelenggaraan tata usaha.
e.             Penggunaan dan pemeliharaan investasi kantor.
f.              Mengusulkan rencana dan mengkonsultasikan pelaksanaan tugas serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut kepada atasannya.
g.             Melakukan kegiatan tugas yang dilimpahkan kepada yang bersangkutan serta dan menegakkan disiplin pegawai.
h.             Bertanggung jawab langsung atas ketetapan dan kebenaran pelaksana tugas.
2.             Tugas dan tanggung jawab asisten apoteker adalah:
a.             Pemantauan, penerimaan, peracikan resep, pemotongan kartu barang dan persediaan barang.
b.             Penerimaan uang melalui kasir kecil, pemantauan salinan resep dan kwitansi.
c.             Pemantauan, pengembalian obat paten dan racikan serta pengawasan dan penyerahan obat sesuai resep dokter.
d.            Memantau penyimpanan, pemeliharaan pengamanan dan pemeliharaan apotek.
e.             Mengusulkan rencana dan mengkonsultasikan pelaksanaan tugas serta melaporkan tugas kepada atasan.
f.              Melakukan kegiatan tugas yang dilimpahkan pada yang bersangkutan dan menegakan disiplin.
g.             Bertanggung jawab kepada atasan langsung.
h.             Penyimpanan laporan permintaan barang, selisih persediaan barang yang rusak, kadaluarsa, dan hilang pada kartu barang.
F.             Pengelolaan Apotek
1.             Pengelolaan Obat
a.             Perencanaan
Perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga dalam rangka pengadaan dengan tujuan mendapatkan jenis dan jumlah barang yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari kekosongan obat. Data obat-obatan tersebut biasanya ditulis dalam Buku defecta. Yaitu memuat daftar barang habis atau persediaan barang menipis berdasarkan jumlah barang yang tersedia pada bulan-bulan sebelumnya.
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan No. 1027 tahun 2004 tentang standar pelayanan kefarmasiaan di apotek, maka dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan:
1)             Pola penyakit
Dengan memperhatikan dan mencermati pola penyakit yang banyak diderita masyarakat sehingga apotek dapat memenuhi kebutuhan tentang obat-obatan untuk penyakit tertentu.

2)             Tingkat perekonomiaan dalam masyarakat
Tingkat perekonomian masyarakat di sekitar apotek juga sangat mempengaruhi daya beli terhadap obat-obatan, jika masyarakat sekitar memiliki tingkat perekonomian menengah ke bawah, maka apotek juga perlu menyediakan obat yang harganya terjangkau seperti obat generik berlogo. Demikian juga sebaliknya jika masyarakat sekitar memiliki tingkat menengah atas yang cenderung memilih obat paten, maka apotek juga harus menyediakan obat paten.
Tahap-tahap perencanaan obat adalah:
1)             Tahap Persiapan
a)             Perencanaan dan penentuan perbekalan farmasi yang akan dibeli, baik dalam nama barang maupun jumlahnya berdasarkan buku pencatatan yang berasal dari data penjualan bebas, data penggunaan obat ataupun kartu stok yang ada di gudang.
b)             Mencari dan menentukan penyaluran masing-masing obat yang dilengkapi nama, alamat, jenis, mutu barang yang dibutuhkan, persyaratan harga, dan potongan-potongan yang diperoleh, persyaratan pengiriman barang, dan persyaratan waktu pembayaran.
2)             Tahap Pemesanan
Surat pemesanan disiapkan berdasarkan jenis obat yang akan dipesan dan ditanda tangani oleh Apoteker kemudian dikirim oleh penyalur.
b.             Pengadaan
Pengadaan barang dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat dan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang ada. Pengadaan barang meliputi proses pemesanan, pembelian, penerimaan barang.
Ada tiga macam pengadaan yang bisa dilakukan di apotek yaitu:
1)             Pengadaan dalam jumlah terbatas
Pembelian dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka pendek atau pembelian dilakukan jika barang habis atau menipis. Biasanya digunakan pada apotek yang baru buka atau memiliki modal yang terbatas.
2)             Pengadaan secara berencana
Merencanakan pembelian berdasarkan penjualan perminggu atau perbulan. Keuntungan apotek dapat mengetahui obat-obat yang bersifat fast moving dan slow moving sehingga memudahkan dalam pengadaan. Metode ini biasanya digunakan untuk apotek yang telah berjalan. Cara ini biasa digunakan untuk membeli barang yang sukar diperoleh karena PBF berada di luar kota.
3)             Pengadaan spekulatif
Pembelian dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan dengan harapan akan ada kenaikan harga dalam waktu dekat atau adanya diskon atau bonus. Pengadaan secara spekulatif ini hendaknya harus diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak terjadi penumpukan yang dapat menyebabkan kerugian.
c.             Pemesanan Barang
Pemesanan barang di apotek menggunakan surat pesanan yang ditujukan ke PBF. Surat pesanan dibuat oleh AA (Asisten Apoteker) dan ditanda tangani oleh APA (Apoteker Pengelola Apotek)
1)             Surat pesanan obat keras, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Pemesanan obat dilakukan dengan cara pencatatan dalam buku defacta barang, kemudian baru dicatat kedalam surat pesanan dengan mencatat nama jenis barang, jumlah, dan kemasannya.
2)             Surat pesanan narkotika
Pemesanan obat narkotika menggunakan surat pesanan dengan 5 rangkap, 3 rangkap yang ditujukan ke PBF, dinas kesehatan provinsi 1 rangkap, dan arsip apotek satu rangkap. Surat pesanan narkotika dibuat tersendiri dan memiliki format yang berbeda dari obat-obat lain.
3)             Surat pesanan Psikotropika
Pemesanan obat psikotropika dibuat dengan 3 rangkap yang ditujukan ke PBF dan 1 rangkap sebagai arsip apotek.
d.            Penyimpanan Obat dan Pencatatan Obat
Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara obat-obatan yang telah diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik ataupun kimia dan mutunya tetap terjamin. Penyimpanan obat digolongkan berdasarkan bentuk bahan baku, seperti bahan padat dipisah dari bahan yang cair atau bahan setengah padat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari zat-zat yang higroskopis, demikian juga halnya terhadap barang-barang yang mudah terbakar.
Penyimpanan obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus sesuai dengan Permenkes No. 28 tahun 1978 untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan obat-obat narkotika. Penyusun obat dilakukan dengan cara alphabetis untuk mempermudah pengambilan obat pada saat diperlukan.
Pengeluaran obat di apotek menggunakan sistem FIFO (First In First Out), demikian pula halnya obat-obat yang mempunyai waktu kadaluarsa lebih singkat disimpan paling depan yang memungkinkan di ambil terlebih dahulu FEFO (First Expire First Out).
Fungsi control inventory adalah mengetahui kekurangan bahan, mengecek kerusakan barang atau bahan, mengontrol jauh tempo kliennya. Sedangkan tugas dari control inventory adalah membuat defecta regular dengan kolom sebagai berikut, nomor, item, nama barang dan satuan, jumlah satuan, supplier.
Tujuan penyimpanan obat antara lain sebagai berikut:
1)             Memelihara mutu obat.
2)             Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
3)             Menjaga kelangsungan persediaan.
4)             Memudahkan pencarian dan penggawasan.
Kegiatan penyimpanan obat mencakup beberapa hal, yakni:
1)             Pengaturan tata ruang
Pertimbangan dalam mengatur tata ruang adalah :
a)             Kemudahan bergerak arus barang
b)             Sirkulasi udara yang baik
c)             Penetapan rak yang tepat dan penggunaan pallet
d)            Kondisi penyimpanan khusus untuk vaksin, narkotika, dan alkohol atau zat yang mudah terbakar
2)             Penyusunan stock obat
Pengaturan stock obat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a)             Penerapan prinsip FIFO dalam penyimpanan dan pengeluaran barang.
b)             Penyimpanan khusus untuk narkotika dalam lemari terkunci, vaksin dalam lemari pendingin, alkohol dan zat-zat yang mudah terbakar dalam lemari yang terpisah.
c)             Obat yang mempunyai batas kadaluarsa di simpan dan dikeluarkan terlebih dahulu bagi obat yang mendekati habis kadaluarsa.
d)            Pallet digunakan untuk menyimpan obat dalam kemasan besar.
e)             Obat berbentuk syrup dan cairan di letakan pada rak/lemari yang paling bawah.
f)              Cantumkan nama masing-masing obat pada rak dangan rapi.



3)             Pencatatan stok obat
4)             Pengamanan mutu obat
Mutu obat yang disimpan dapat mengalami perubahan karena faktor, baik faktor kimia ataupun fisika. Jika dari pengamatan visual diduga ada kerusakan yang tidak dapat ditetapkan dengan cara organoleptis, sehingga harus dilakukan sampling untuk penguji laboratorium.
5)             Penyimpanan Narkotika
Narkotika wajib disimpan secara khusus, pabrik farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk penyimpanan narkotika, dengan persyaratan sebagai berikut:
a)             Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan diberi sebuah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
b)             Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
c)             Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat
6)             Penyimpanan obat keras
Penyimpanan dalam gudang dan disusun berdasarkan alfabetis. Untuk obat keras yang digunakan untuk pelayanan resep dokter dan penjualan bebas diletakkan dalam ruangan racikan.
7)             Penyimpanan obat bebas (OTC)
Penyimpanan obat bebas di bagian etalase depan atau pada ruangan pelayanan obat bebas dan disusun menurut alfabetis, atau penyimpanan dalam lemari yang tidak terkena cahaya matahari langsung, bersih, dan tidak lembab.
8)             Penyimpanan obat generik
Di simpan di lemari khusus obat generik yang terdapat di ruangan racikan dan disusun manurut alfabetis.
9)             Obat wajib apotek (OWA)
Penyimpanannya dalam lemari khusus yang tidak terkena cahaya matahari langsung dan disusun alfabetis.
e.             Pendistribusian Obat
Setiap pembeliaan obat bebas diberikan bukti transaksi penjualan berupa kwitansi rangkap tiga, bukti transaksi tersebut digunakan untuk membayar pada kasir asli dan tembusan diserahkan pada pelayan apotek untuk pengambilan barang sedangkan bon yang asli dan obat-obat bebas diserahkan pada pasien.


2.             Pengelolaan resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Anonim, 2002).
Resep hendaknya memuat beberapa hal, antara lain:
a.             Nama, alamat dan nomor izin praktik dokter, dokter gigi, dokter hewan.
b.             Tanggal penulisan resep (incription).
c.             Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio).
d.            Aturan pemakaian obat yang tertulis (signature).
e.             Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subcription).
f.              Jenis hewan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
g.             Tanda tangan dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlah melebihi dosis maksimal (Anief, 2007).
1)            Salinan Resep
Ketentuan dan tata cara pengelolaan apotek disebutkan selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli harus memuat pula:
a)             Nama dan alamat apotek.
b)             Nama dan nomor izin pengelolaan apotek.
c)             Tanda ‘det’ atau ‘detur’ untuk obat yang sudah diserahkan, tanda ‘nedet’ atau ‘ne-detur’ untuk obat yang belum diserahkan.
d)            Nomor resep, tanggal pembuatan.
Salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang.
2)            Pemusnahan Resep
Sebelum harus dilakukan pemusnahaan resep, pihak apotek membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak dinas kesehatan provinsi setempat. Setelah mengirim surat pemberitahuan obat, apotek juga harus membuat berita acara pemusnahaannya.
Dalam berita acara tersebut harus dicantumkan tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan resep. Berita acara tersebut dibuat 4 (empat) rangkap yang akan di tujukan kepada dinas kesehatan kota. Dalam rangka pemusnahan resep harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yaitu dari pihak apotek dan saksi dari pihak pemerintah dinas kesehatan provinsi.

Syarat-syarat pemusnahan resep antara lain adalah:
a)             Resep diatur menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep dan resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama tiga tahun.
b)             Resep yang mengandung narkotika/psikotropika harus di pisahkan dari resep lain.
c)             Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu dapat dimusnahkan.
d)            Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh apoteker pengelola apotek bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
e)             Pada pemusnahan resep, harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh APA dan para saksi.
3.             Administrasi
Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan, kegiatan administrasi yang meliputi:
a.             Administrasi Umum.
Pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.             Administrasi Pelayanan.
Pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
4.             SDM
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan apotek, apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan member peluang untuk meningkatkan pengetahuan.











BAB III
PEMBAHASAN
A.           Sejarah Apotek Husada Bima Perkasa
Apotek Husada Bima Perkasa berdiri pada tahun 1996 , dulunya Apotek Husada Bima Perkasa  hanya merupakan sebuah balai pengobatan yang belum di lengkapi dengan apotek tetapi seiring berjalannya waktu Apotek Husada Bima Perkasa pada tahun 2007 yang merupakan balai pengobatan Husada Bima Perkasa berubah menjadi klinik yang dilengkapi dengan apotek.
 Apotek Husada Bima Perkasa sendiri terletak di jalan Laksda Adi Sucipto km 6,5 no 31, Yogyakarta. Tempat ini sangat strategis untuk membangun apotek, karena berada di samping jalan utama Yogyakarta-Surakarta yang merupakan daerah perkotaan.
Apotek Husada Bima Perkasa dalam pergiliran waktu mengalami 4 kali pergantian APA yaitu tahun 2000, dra. Sri Hartuti, tahun 2002, Endah Suprapti S.Far.,Apt, tahun 2003, Atmarulin Dewi S.Far.,Apt, tahun 2011, Tika Sartika S.Far.,Apt hingga sekarang.
Apotek Husada Bima Perkasa memiliki beberapa karyawan dan dokter-dokter yang bekerja di klinik Husada Bima Perkasa. Beberapa diantaranya yaitu apoteker pengelola apotek (APA), apoteker pendamping (APING)  dan asisten apoteker (AA). Selain itu juga terdapat perawat yang berjumlah 3 orang, dan juga terdapat dokter yang bekerja di klinik tersebut, diantaranya dokter umum sebanyak 6 orang  dan dokter gigi yang berjumlah 3 orang. Apotek Husada Bima Perkasa buka selama 13 jam sehari yang terbagi dalam 2 shift. Pada shift pagi hanya 1 karyawan yang bertugas, dan untuk shift sore berjumlah 2 karyawan. Shift pagi yaitu mulai dari jam 08.00- 14.00 sedangkan shift sore 14.00- 21.00 . begitulah sekilas sejarah tentang Apotek Husada Bima Perkasa.
B.            Struktur Organisasi








 

















Tugas dan tanggung jawab masing-masing SDM di Apotek Husada Bima Perkasa antara lain sebagai berikut :
1.             Pemimpin atau Penanggung Jawab
Tugas sebagai pemimpin dan penanggung jawab yayasan antara lain sebagai berikut:
a.             Berwenang dalam mengatur sistem kerja para pegawai di apotek
b.             Mengawasi dan merencanakan kegiatan di Apotek
2.             Apoteker Pengelola Apotek
Tugas Apoteker Pengelola Apotek antara lain sebagai berikut:
a.             Bertanggungjawab mengawasi semua kegiatan kefarmasian di apotek
b.             Menandatangani surat pesanan dan faktur
c.             Memberikan pelayanan kefarmasian kepada pasien
d.            Mengisi kartu stok
e.             Menentukan harga obat atau perbekalan farmasi yang dibeli oleh pasien
f.              Menetapkan harga resep
3.             Apoteker Pendamping (Aping)
Tugas apoteker pendamping (aping) antara lain sebagai berikut:
a.             Menggantikan Apoteker Pengelola Apotek apabila APA tidak hadir atau berhalangan di apotek
b.             Menandatangani faktur
c.             Memberikan pelayanan sediaan farmasi kepada pasien
d.            Mengisi buku defekta dan kartu stok
e.             Mengisi kartu stok
f.              Menentukan harga obat perbekalan farmasi  yang dibeli oleh pasien
g.             Menetapkan harga resep
4.             Asisten Apoteker
Tugas asisten apoteker antara lain sebagai berikut:
a.             Melayani pasien
b.             Menandatangani faktur
c.             Mengisi buku defekta
d.            Mengisi kartu stok
e.             Melayani harga obat dan perbekalan farmasi
f.              Merekap resep setiap bulannya
g.             Pembukuan faktur yang di berikan oleh pihak PBF
5.             Administrasi dan Keuangan
Tugas tenaga administrasi dan keuangan antara lain sebagai berikut:
a.             Mencatat penerimaan uang dari pasien dan penyetoran uang ke Bank
b.             Membantu laporan keuangan harian
c.             Membuat laporan keuangan bulanan
d.            Mengurus perpajakan setiap tahunya
e.             Melayani penerimaan pendaftaran pasien
6.             Dokter Praktik
Tugas sebagai dokter praktik antara lain sebagai berikut:
a.             Memeriksa dan menerima keluhan pasien
b.             Memberi diagnosis terhadap keluhan pasien
c.             Menuliskan resep kepada pasien
d.            Memberikan surat rujukan kepada pasien
e.             Memberikan surat ijin atau surat keterangan sakit
7.             Perawat
Tugas sebagai perawat antara lain sebagai berikut:
a.             Membantu tugas dokter
b.             Pendataan rekam medik setiap bulannya
c.             Mencari dan menelusuri keluhan pasien
8.             Pembantu Umum
Tugas sebagai pembatu umum antara lain sebagai berikut:
a.             Membersihkan seluruh ruangan apotek
b.             Menjaga keamanan apotek dan klinik
C.            Pengelolaan Apotek
1.             Pengelolaan obat
Ketersediaan obat di dalam apotek sangatlah penting, baik untuk melayani resep ataupun melayani pembelian obat tanpa resep. Oleh karena itu pengelolaan obat haruslah tepat dan benar agar pasien yang datang tidak kecewa ketika akan membeli obat ataupun menebus resep. Apotek Husada Bima Perkasa membeli obat-obatan dari PBF    (Pedagang Besar Farmasi). PBF dapat dikategorikan dua macam yaitu sub distributor dan distributor, sub distributor melayani jenis obat dari beberapa perusahaan farmasi dan memberikan diskon yang lebih besar, sedangkan distributor melayani jenis obat dari satu grup industri farmasi dan memberikan pelayanan retur barang.
Adapun hal-hal yang dilakukan dalam pengolahan obat yaitu:
a.             Perencanaan obat
Perencanaan obat ataupun sediaan farmasi  Apotek Husada Bima Perkasa dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan obat-obatan yang menipis, obat yang sering digunakan, serta diskon dari PBF.
Perencanaan ini dilakukan baik untuk memcukupi kebutuhan obat OTC, OWA, obat generik, obat paten, ataupun psikotropik, dan narkotik.
b.             Pengadaan obat
Pengadaan obat di Apotek Husada Bima Perkasa biasanya di lakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat dan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang ada.
Pemesanan barang atau order dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker berdasarkan ketersediaan obat yang ada di apotek baik obat OTC, OWA, generik, obat paten, psikotropik ataupun narkotik. Sebelum dilakukan order, obat yang akan dipesan ditulis di dalam buku defacta. Cara pemesanan barang dilakukan dengan menuliskan tanggal, nomor pesanan, kode PBF, nama barang, satuan barang, dan jumlah barang disurat pesanan (SP). Setelah itu surat pesanan (SP) akan diambil oleh selesman  yang datang dari masing-masing PBF, apabila selesman PBF tidak datang order bisa dilakukan melalui telpon (untuk obat selain narkotika dan psikotropika).
Dalam pemesanan obat-obat OTC, OWA, dan psikotropika dapat dilakukan di berbagai PBF yang telah mendapat surat ijin dari pemerintah, akan tetapi untuk pembelian obat narkotika pemerintah hanya mengijinkan atau menyediakan satu PBF saja yaitu PT. Kimia Farma. Hal ini dilakukan guna memudahkan pemerintah dalam mengawasi peredaran obat narkotika, penggunaan, pembelian, penyimpanan, administrasi, serta kegiatan pelaporan.
Selain melakukan pemesanan dalam jumlah besar yaitu melewati PBF, Apotek Husada Bima Perkasa juga melakukan pengadaan dalam jumlah terbatas atau jumlah sedikit. Hal ini dilakukan untuk melengkapi kebutuhan obat yang harus segera dipenuhi atau obat-obatan yang persediaannya habis dan segera dibutuhkan, obat yang mahal dan jarang digunakan ataupun obat yang sedang dipesan tetapi belum datang. Cara ini dapat dilakukan dengan jalan membeli kebutuhan obat di apotek terdekat.
Dalam pemesanan obat di PBF, Apotek Husada Bima Perkasa juga mempertimbangkan kriteria PBF yang akan dijadikan sasaran dalam pembelian obat. Adapun kriteria tersebut adalah:
1)             Legal
Dalam pemesanan di PBF apotek Husada Bima Perkasa memilih PBF yang sudah mendapatkan ijin resmi secara hukum dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyaluran atau pendistribusian perbekalan farmasi dan alat kesehatan.
2)             Harga dan kualitas barang
Dalam pemilihan PBF Apotek Husada Bima Perkasa memilih PBF yang dapat menyediakan barang atau obat dengan kualitas yang baik dan lengkap sesuai dengan jenis jumlah yang dipesan, harga barang yang memadai untuk apotek ataupun kalangan masyarakat termasuk juga expired date (ED) yang lama (minimal 2 tahun).
3)             Pengantaran barang
Apotek Husada Bima Perkasa memilih PBF yang memberikan pelayanan yang baik tentang pengantaran atau pengiriman barang yang tepat waktu. Sehingga ketika obat dibutuhkan oleh pasien, obat tersebut sudah tersedia di apotek dan konsumen atau pasien akan merasa puas dengan pelayanan di apotek.
4)             Harga dan diskon
Dalam pemilihan diskon Apotek Husada Bima Perkasa sering memilih sub distributor PBF, hal itu dikarenakan PBF tersebut memberikan layanan diskon yang lebih besar dibandingkan dengan distributor.
5)             Retur barang
Apotek Husada Bima Perkasa selain mempertimbangkan harga dan diskon barang mereka juga mempertimbangkan kemudahan dalam retur atau pengembalian barang untuk diganti dengan barang yang memiliki ED lebih lama. Dalam retur barang PBF distributor memberikan pelayanan yang lebih dibandingkan sub distributor. Oleh karena itu dalam pemilihan retur barang yang mudah Apotek Husada Bima Perkasa sering memilih PBF distributor dibandingkan dengan sub distributor.
c.             Pembelian dan penerimaan obat
1)             Pembelian dan penerimaan obat OTC dan OWA
Pembelian obat yang dilakukan di Apotek Husada Bima Perkasa dilakukan berdasarkan daftar obat yang telah tertulis di buku defekta. Ketika sales dari PBF datang mereka akan memilih obat mana saja yang dapat mereka jual kepada apotek. Setelah menentukan obat yang akan diorder ke apotek, apoteker akan membuatkan SP sesuai dengan obat yang telah dipilih.
Surat pesanan untuk pembelian barang atau obat-obat OTC dan OWA memiliki dua rangkap, yang asli diserahkan kepada PBF untuk daftar pembelian obat dan yang satu disimpan di apotek sebagai bukti pemesanan barang. Adapun untuk tahun ini, untuk obat-obatan OTC misalkan obat batuk atau obat lainnya yang didalamnya mengandung bahan seperti Pseudroephedrin HCL atau yang mengandung bahan prekursor lainnya harus menggunakan SP (surat pesanan) yang berbeda yaitu Surat Pesanan Obat Mengandung Prekursor Farmasi.
Surat pesanan ini dibuat dan ditandatangani oleh apoteker atau APA  yang masih aktif  di apotek. Dalam surat pesanan ini tertuliskan nama APA, nomor SIPA, nomor SP, nama PBF, alamat dan nomor telepon PBF jiika perlu,  nama obat yang mengandung prekursor farmasi, zat aktif prekursor farmasi, bentuk dan kekuatan sediaan, satuan, jumlah dan keterangan. Selain hal tersebut harus tertulis dengan jelas nama, alamat,  dan nomor ijin apotek.
Obat-obat yang telah dipesan dalam bebrapa hari akan dikirim ke apotek melalui sales PBF masing-masing. Dalam pembelian barang dapat dilakukan dua macam yaitu pembelian secara lunas dan pembelian secara kredit. Apabila pembelian dilakukan secara lunas maka sales PBF akan membawa 2 lembar faktur. Kedua faktur akan ditandatangani oleh apoteker atau petugas yang menerima, setelah ditandatangani faktur yang asli akan diberikan ke apotek sebagai bukti penerimaan barang, dan salinan faktur dibawa lagi PBF sebagai bukti pemberian barang. Sedangkan untuk penerimaan obat atau sediaan farmasi yang dibeli dengan kredit sales PBF akan membawa 4 lembar faktur, satu lembar faktur asli dan satu lembar salinan untuk PBF, satu lembar faktur salinan untuk penagihan, dan satu lembar salinan faktur untuk apotek yang digunakan sebagai bukti pada saat pelunasan pembayaran kepada PBF. Pada saat penerimaan barang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain keutuhan barang, kesesuaian barang dengan surat pesanan, jumlah barang sesuai dengan pesanan, ED barang  atau obat yang dipesan. Apabila barang atau obat sesuai dengan yang dipesan maka APA akan menerima barang dan menandatangi faktur tersebut, memberikan cap apotek sebagai bukti penerimaan barang. Untuk barang yang dibeli secara kredit faktur asli dipegang PBF, sedang salinan diserahkan kepada pihak apotek, pada saat satu minggu sebelum jatuh tempo, faktur asli diserahkan kepada pihak Apotek Husada Bima Perkasa untuk digunakan sebagai penagihan oleh PBF.
Faktur salinan yang diterima dilakukan pembukuan dengan cara disalin ke dalam buku penerimaan barang adapun hal-hal yang ditulis adalah nomor urut penerimaan faktur barang, tanggal penerimaan faktur, nama dan nomor faktur  PBF, nama barang yang dipesan, jumlah barang, bentuk sediaan barang, tanggal kadaluarsa, harga satuan, diskon barang, PPN, harga total setiap barang, harga total barang. Apabila  telah terjadi pelunasan maka faktur asli yang dititipkan akan ditandai dengan tulisan “lunas” dan diberi tanggal pelunasan oleh pihak apotek dengan disaksikan oleh sales PBF.
2)             Pembelian dan penerimaan obat narkotika
Pembelian obat narkotika dilakukan dengan menggunakan Surat Pesanan (SP) tersendiri untuk obat jenis narkotika yaitu rangkap lima, 1 asli dan 4 salinan yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dan dilengkapi dengan No. SIK/SP serta stempel apotek.
Dalam pesanan obat narkotika harus menggunakan SP tersendiri dan berbeda dari yang SP yang lain setiap 1 lembar surat pesanan hanya dapat digunakan untuk memesan satu jenis obat, dan dibuat dengan rangkap lima dengan warna yang berbeda yaitu warna hijau untuk apotek, warna pink dan warna putih tebal diserahkan kepada PT Kimia Farma propinsi dan Kimia Farma pusat, warna kuning untuk diserahkan BPOM, dan  warna abu-abu tipis diserahkan ke Dinas Kesehatan  propinsi. Untuk sistem pembayaran obat jenis narkotika menggunakan sitem cash on delivery (COD) yaitu pembayaran harus lunas ketika obat diserahkan atau diterima. Dalam penerimaan obat jenis narkotik sama halnya dengan penerimaan obat OTC dan obat OWA. Setelah menerima faktur pembelian obat, faktur tersebut juga dibukukan dalam buku yang sama dengan buku pembelian obat OTC dan obat OWA.
3)             Pembelian dan penerimaan obat psikotropik
Pemesanan obat jenis psikotropika juga berbeda dari pemesanan obat lainnya. Dalam pemesanan obat psikotropika menggunakan Surat Pesanan (SP) yang berjumlah rangkap tiga dimana 1 lembar SP asli dan 2 lembar SP salinan. Surat pesanan ini harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dan dilengkapi dengan nomor SIK/SP serta stempel apotek Husada Bima Perkasa. Berbeda dengan obat narkotik, meskipun obat jenis ini merupakan obat keras, dan penggunaan serta peredarannya diawasi oleh pemerintah, dalam satu SP dapat untuk memesan beberapa jenis obat psikotopik dan juga dalam sistem pembayarannya tidak harus cash on delivery (COD). Surat pesanan yang telah ditandatangani dan diberi cap stempel apotek tersebut kemudian dikirimkan ke PBF untuk pemesanan obat keras. Surat pesanan dibuat rangkap tiga meliputi satu lembar untuk PBF yaitu SP warna biru, satu lembar untuk BPOM propinsi yaitu warna pink dan satu lembar untuk arsip apotek yaitu warna putih. Dalam penerimaan obat jenis psikotropika sama halnya dengan penerimaan obat OTC dan obat OWA. Setelah menerima faktur pembelian obat, faktur tersebut juga dibukukan dalam buku yang sama dengan buku pembelian obat OTC dan obat OWA.
d.            Penyimpanan Obat
Dalam penyimpanan obat yang baik seharusnya  disimpan dalam tempat atau ruangan khusus penyimpanan obat atau yang sering disebut gudang obat. Dikarnakan Apotek Husada Bima  Perkasa tidak mempunyai ruangan khusus untuk penyimpanan obat atau gudang obat, jadi dalam penyimpanan obat Apotek Husada Bima Perkasa melakukan penyimpanan di dalam rak-rak, lemari, dan meja etalase yang berbeda.
Dalam penyimpanaan barang atau obat di Apotek Husada Bima Perkasa secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)             Untuk Obat OTC di bagian ruangan depan disusun sesuai dengan urutan alphabetis farmakologis pada etalase yang berbeda.
2)             Untuk obat dibagian ruangan dalam apotek seperti obat generik, obat sediaan sirup dan salep, obat paten, obat bebas, obat bebas terbatas, obat non narkotik, dan obat yang tidak memerlukan kondisi penyimpanan tertentu, disusun secara alphabetis pada etalase yang berbeda.
3)             Obat narkotik dan psikotropika disimpan pada almari khusus yang memiliki dua pintu dan dua kunci yang berbeda serta terpisah dari obat-obat lain.
4)             Penyimpanan obat In Health dan umum ditempatkan pada rak yang berbeda.
Dalam metode penataan dan pengeluaran barang di Apotek Husada Bima Perkasa menggunakan kombinasi antara FIFO dengan FEFO. Pengeluaran dengan metode FIFO (First In First Out) yaitu obat yang pertama kali datang atau diterima akan disimpan paling depan sehingga akan terambil terlebih dahulu dan jika masih ada obat yang sebelumnya maka obat yang baru diterima diletakkan di belakangnya sehingga obat yang lama akan terambil lebih dahulu. Sedangkan untuk metode FEFO (First Expire First Out) yaitu barang yang memiliki tanggal kadaluarsa yang hampir habis diletakkan di depan dan yang masih memiliki tanggal kadaluarsa masih panjang diletakkan di belakangnya, sehingga akan terambil lebih dahulu obat yang memiliki tanggal kadaluarsa yang hampir habis.
e.             Pengendalian Obat
Pengendalian barang atau obat yang melebihi batas layak konsumsi atau kadaluarsa di Apotek Husada Bima Perkasa dilaksanakan melalui 2 cara yakni sistem pemusnahan dan retur  PBF.
Sistem pemusnahan obat dilakukan apabila obat tidak dapat diretur ke PBF yang menjual obat. Dalam pemusnahan dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung jenis sediaan obat yakni dengan cara dibakar, dipendam, dan dilarutkan di tempat khusus. Pemusnahan obat jenis tablet dapat digerus atau dilarutkan dalam air terlebih dahulu lalu dibuang di tempat pembuangan limbah obat khusus. Pemusnahan obat kapsul, dilakukan dengan cara setiap obat dikeluarkan dari kapsul terlebih dahulu dan baru dibuang di tempat limbah obat khusus, begitupun dengan jenis  sediaan obat yang lain. Syarat tempat pembuangan limbah khusus ini harus dapat menetralisir efek obat sehingga tidak menimbulkan efek kontaminasi terhadap lingkunagan.
Sistem pengendalian obat dengan retur barang ke PBF yaitu  mengembalikan atau mengganti sediaan obat dengan barang atau obat yang kadaluarsanya masih panjang (retur). Dalam pemusnahan obat dengan cara dimusnahkan harus membuat berita acara pemusnahan obat dengan ketentuan obat narkotika pemusnahannya  dengan disaksikan oleh pejabat dinas kesehatan sedangkan obat non narkotik disaksikan oleh karyawan Apotek Husada Bima Perkasa.
Laporan jenis obat narkotika dan psikotropika dibuat setiap satu bulan sekali.  Laporan yang telah dibuat tersebut dikirim atau diserahkan  kepada Kepala  Dinkes Kabupaten atau Kota dan Balai POM provinsi melalui via email atau langsung (untuk laporan obat narkotika setiap apotek sudah diberikan format resminya dari Balai POM provinsi). Apabila laporan tidak dibuat setiap bulan maka kebijakan atau toleransi terkait hal tersebut dalam waktu maksimal 3 bulan.
Obat-obatan narkotika dan psikotropika yang ada di Apotek Husada Bima Perkasa dikelola dengan baik, pada saat pengadaan apotek hanya membeli sesuai kebutuhan sehingga apotek tidak kekurangan dan tidak kelebihan stok obat narkotika, dan psikotropika.
f.              Penetapan Harga Obat
Penjualan obat yang dilakukan oleh Apotek Husada Bima Perkasa meliputi OTC, OWA baik dengan resep ataupun tanpa resep dokter klinik, obat narkotik dan psikotropika dengan resep     dari dokter, dan sediaan farmasi lain serta perbekalan kesehatan.
Setiap penjualan obat pasti didasarkan perhitungan untung dan rugi yang dihitung menjadi harga obat. Adapun beberapa cara dalam penetapan  harga obat di Apotek Husada Bima Perkasa secara umum dapat dijelaskan seperti berikut:
1)        Obat-obat HV (obat bebas atau pelengkap)
HJA = HD+PPn+U1
HJA          : Harga Jual Apotek
HD           : Harga satuan dari distributor
PPn           : Pajak 10%
U1                        : Keuntungan dari hasil kali pajak 10% dikalikan 1,1
2)         Obat-obat generik, OTC, OWA untuk resep umum                               dihitung per tablet, ada dua yaitu HJA dan HNA
HNA = HD+PPn
HNA        : Harga Netto Apotek
HD           : Harga satuan dari distributor
PPn           : Pajak 10%
HJA = HD+PPn+U2

HJA          : Harga Jual Obat
HD           : Harga satuan dari distributor
U2            : Keuntungan dari hasil kali pajak 10% dikalikan 1,3
3)         Obat-obat generik, OTC, OWA untuk resep In Health dihitung per tablet ada dua yaitu HNA dan HJA
HNA = HD+PPn

HNA        : Harga Netto Obat
HD           : Harga satuan dari distributor
PPn          : Pajak 10%
HJA = HD+PPn+U3

HJA         :  Harga Jual Obat
HD           :  Harga satuan dari distributor
U3            : Keuntungan dari hasil kali pajak 10% dikalikan 1,2.
2.             Pengelolaan resep
a.             Pelayanan resep
Pelayanan resep di Apotek Husada Bima Perkasa dilakukan oleh seorang apoteker atau apoteker pendamping. Resep yang akan dilayani dapat berupa resep dari dokter umum, dokter gigi, dokter anak yang berasal dari klinik ataupun rumah sakit umum. Sebelum apoteker melayani resep terlebih dahulu dicek kelengkapan resep atau skrining resep dan jumlah harga untuk keseluruhan obat. Sehingga pasien dapat memilih kesesuaian harga obat dan bisa menentukan obat yang mana yang akan ditebus atau ditebus semua. Secara garis besar pelayanan resep dapat digambarkan sebagai berikut:
1)             Ketika resep datang, resep akan diserahkan kepada apoteker untuk dicek terlebih dahulu kelengkapannya.
2)             Jika sekiranya resep dapat dilayani maka resep diberikan kepada petugas yang menjaga baik AA ataupun Aping untuk menyiapkan barang-barang atau obat yang ada dalam resep.
3)             Setiap pengambilan barang atau obat akan dicatat di kartu stok barang yang berupa tanggal, nomor resep, nomor batch/ED, barang masuk, barang keluar, dan keterangan.
4)             Jika semua barang telah diambil, obat akan diracik sesuai dengan yang ada di resep baik itu tetap tablet, pulveres, syrup ataupun sediaan farmasi yang lainnya.
5)             Sebelum obat diserahkan ke pasien harus dituliskan etiket baik yang di kertas ataupun di plastik sesuai dengan kebutuhan.
6)             Pengemasan dan pemeriksaan kembali kesesuaian obat dengan resep yang telah diracik.
7)             Resep diserahkan ke pasien.
Dalam penyerahan obat ke pasien, seorang apoteker akan memberikan informasi tentang penggunaan dosis yang tepat, efek samping obat jika ada dan cara pemakaian obat yang benar agar pasien dapat megunakan dengan tepat, aman dan rasional.
Sewaktu apoteker menemukan obat psikotropik atau narkotik dalam resep, maka obat yang termasuk narkotika ataupun psikotropika harus diberi garis warna merah. Untuk pencatatannya sendiri dilakukan dalam buku tersendiri dan tiap jenis obat memiliki lembaran tersendiri. Adapun hal-hal yang tercantum dalam buku tersebut meliputi sebagai berikut yakni tanggal resep, nama pasien, alamat pasien, dokter yang memberikan resep, jumlah barang keluar dan jumlah barang/obat sisa. Buku pencatatan obat psikotropik, dan narkotik berbeda. Buku pencatatan obat psikotropik sampul buku berwarna biru dan untuk obat narkotik diberi sampul berwarna merah.
b.             Penyimpanan dan pemusnahan resep
Pada Apotek Husada Bima Perkasa resep yang masuk diarsipkan dan dijilid berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun. Resep yang mengandung narkotika harus terlebih dahulu dipisahkan dari resep lainnya, tandai dengan garis merah di bawah nama obatnya.
Khusus untuk resep yang mengandung narkotika atau psikotropika diarsipkan tersendiri secara terpisah dan diberi sampul warna merah untuk narkotika dan warna biru untuk psikotropika.
Pada Apotek Husada Bima Perkasa obat yang kurang atau diambil sebagian maka harus dibuatkan salinan resep. Resep yang telah disimpan selama 3 tahun dimusnahkan oleh apoteker dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang disaksikan oleh sekurang kurangnya oleh petugas Apotek Husada Bima Perkasa dan untuk resep narkotik atau psikotropik harus disertai saksi dari petugas badan kesehatan atau BPOM daerah dan dibuat berita acaranya.
Pada pemusnahan resep di Apotek Husada Bima Perkasa dibuat berita acara pemusnahan (BAP) sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Apotek Husada Bima Perkasa tersebut, berita acara pemusnahan itu berisi :
1)             Tanggal pemusnahan resep
2)             Cara pemusnahan resep
3)             Bobot resep yang dimusnahkan dalam satuan kilogram (kg)
4)          Tanggal resep yang terlama dan yang terbaru yang dimusnakan.
Pemusnahan tersebut harus dilaporkan oleh APA secara tertulis kepada subdinkes/dinkes setempat dengan mencantumkan :
1)          Nama dan alamat apotek
2)          Nama APA
3)          Perincian obat dan perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang akan dimusnahkan
4)          Tanggal dan tempat pemusnahan
5)          Cara pemusnahan.
3.             Administrasi
Pengelolaan adiministrasi di Apotek Husada Bima Perkasa telah menggunakan sistem komputerisasi dimana semua kegiatan pembayaran akan ditulis atau dicatat ke dalam komputer. Dalam sistem pengelolaan tersebut meliputi pencatatan penjualan obat bebas, obat bebas terbatas, resep, pembelian, penjualan, penerimaan kas, pengeluaran kas pembayaran inkaso, pengadaan obat, pembayaran operasioal, pelunasan kredit, pelunasan hutang, serta laporan-laporan seperti laporan pembelian, laporan penjualan, laporan persediaan, laporan hutang, laporan keuangan dan lain lain. Selain menggunakan metode komputerisasi apotek Husada Bima Perkasa juga menggunakan metode manual yaitu dengan mencatat ke dalam buku yang kemudian dimasukkan ke komputer. Kegiatan dministrasi yang dicatat secara manual adalah pencatatan di buku HV (mencatat penjualan obat-obat bebas dan peralatan kesehatan), pencatatan di buku OTC dan OWA (mencatat penjualan obat- obat OTC dan OWA tanpa resep) dan pencatatan di buku faktur pembelian barang.
Dalam pengelolaan buku pembelian faktur barang, pengelolaan administrasi meliputi nomor urut, nama PBF, nama barang-barang yang dibeli, jumlah barang, kemasan barang, harga satuan barang, diskon barang, pajak barang, total dari setiap barang dan total keseluruhan harga barang. Pencatatan faktur barang ini setiap faktur selalu diberi nomor urut dan dikumpulkan menjadi satu sesuai dengan bulan atau setiap bulan, gunanya jika ada faktur barang yang belum lunas akan mudah dalam pendataannya dan pembayarannya, selain itu karena Apotek Husada Bima Perkasa juga bekerja sama dengan         In Health sehingga penyimpanan faktur In Health dipisah dengan faktur obat reguler.
Dalam sistem administrasi perlu diperhatikan sumber data-data pengeluaran ataupun pendapatan, sehingga apotek akan mudah dalam memperhitungkan untung dan ruginya. Adapun sumber-sumber pengeluaran ataupun pemasukan Apotek Husada Bima Perkas ialaah:
a.           Pemasukan
1)             Penjualan obat-obat OTC dan OWA baik dengan resep maupun non resep.
2)             Penjualan peralatan kesehatan.
3)             Diskon yang didapatkan dari PBF
b.           Pengeluaran
1)             Pembelian ketersediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan
2)             Pembayaran gaji pegawai
3)             Pembelian peralatan administrasi dan lain-lain.
4.             SDM
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan apotek, apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan member peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
Berikut adalah daftar yang SDM yang ada di apotek Husada Bima Perkasa:
a.             APA berjumlah       : 1 orang
b.             APING berjumlah  : 1 orang
c.             AA berjumlah         : 1 orang
d.            Administrasi           : 2 orang
e.             Perawat                   : 3 orang
f.              Dokter umum          : 6 orang
g.             Dokter gigi              : 3 orang
Dalam menjalankan tugas masing masing setiap tenaga kerja diharapkan memiliki keterampilan yang secara umum adalah:
a.            Tangkas/cekatan, sudah mengerti dan paham apa yang harus di lakukan ketika ada resep atau pembeli , ataupun dalam hal lain yang bersangkutan dengan kinerja apotek .
b.           Dapat menarik perhatian pasien atau pembeli. Pasien atau pembeli merasa nyaman saat menunggu atau menerima obat.
c.            Dapat berinteraksi dan dapat menyesuaikan bahasa yang mampu di mengerti pasien atau pembeli.
Apotek Husada Bima Perkasa mulai buka pada jam 08.00 sampai 21.00 pada hari kerja yaitu hari Senin sampai Sabtu kecuali tanggal merah (libur). Selain itu untuk jam praktik dokter pada shift pagi mulai jam 09.00 sampai 14.00 dan untuk shift sore mulai jam 18.00 sampai 21.00 WIB. Kegiatan di Apotek Husada Bima Perkasa dibagi menjadi dua shift yaitu shift pagi dan shift sore. Kegiatan shift pagi ataupun sore secara umum dapat di gambarkan dengan bebrapa kegiatan seperti pelayanan resep, penjualan obat OTC/OWA, pengelolaan obat, pencatatan harga resep dan pemberian informasi pada pasien atau pembeli tantang cara panggunaan obat ataupun cara perawatan luka.
D.           Pelayanan KIE
Dalam pelayanan KIE (komunikasi, informasi, edukasi) di apotek Husada Bima Perkasa selalu mengutamakan kenyamanan pasien, sehingga ketika pasien memiliki keluhan tentang sakit yang diderita ataupun saat pasien tidak mengerti tata cara penggunaan obat, mereka tidak segan untuk bertanya sehingga apoteker atau apoteker pendamping dapat memberikan solusi atau jawaban yang tepat dalam kasus tersebut. Secara garis besar pelayanan KIE di Apotek Husada Bima Perkasa dapat digambarkan sebagai berikut, saat pasien datang dengan keluhan sakit yang dialaminya, seorang apoteker tanggap/aktif bertanya kepada pasien tentang keluhan sakit yang dideritanya sehingga pasien akan merasa diperhatikan, kemudian pasien akan menjelaskan tentang sakit yang dialami dan meminta solusi/obat yang cocok dengan penyakit pasien, jika sekiranya apoteker dapat membantu masalah yang dialami pasien maka apoteker akan memberikan solusi yang tepat.
Pelayanan informasi obat dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan kefarmasian yang lebih baik kepada pasien dapat berupa hal-hal yang belum diketahui oleh pasien ataupun yang sudah diketahui pasien secara umum ataupun khusus meliputi khasiat dan kegunaan obat, efek samping yang ditimbulkan akibat penggunaan obat, cara dan waktu pemakaian, serta pemilihan obat yang lebih tepat sesuai dengan keluhan yang di alami pasien. Karena tidak tersedianya ruangan khusus untuk konseling dalam melakukan kegiatan konsultasi, apoteker memberikan palayanan konsultasi (KIE) secara langsung di atas meja ethalase. Dalam pemberian pelayanan konsultasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pasien seorang apoteker dan apoteker pendamping dalam pemberian informasi tentang pembelian obat bebas, obat bebas terbatas, OWA, obat yang diresepkan oleh dokter, obat narkotika dan obat psikotropika (dengan resep dokter) sebaiknya menggunakan sopan santun yang baik dan menggunakan bahasa sesuai dengan bahasa yang dipahami oleh pasien.










BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.           Kesimpulan
1.             Apotek Husada Bima Perkasa selain menjadi sarana pelayanan kefarmasian juga bekerja sama dengan perawat dan dokter yang membuka praktik klinik dalam upaya pelayanan kesehatan.
2.             Pengelolaan administrasi, obat, resep, dan SDM di Apotek Husada Bima Perkasa telah memenuhi standar pelayanan kefarmasian apotek.
3.             Apotek Husada Bima Perkasa belum mempunyai ruang khusus untuk konseling.
4.             Pelayanan Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KIE) di Apotek Husada Bima Perkasa masih terbatas pada obat non resep.
B.            Saran
1.             Apotek Husada Bima Perkasa telah melaksanakan pekerjaan kefarmasian dengan sebaik baiknya, hal tersebut perlu dipertahankan agar Apotek Husada Bima Perkasa semakin maju dan lebih baik.
2.             Apotek Husada Bima Perkasa hendaknya menyediakan ruang khusus untuk konseling kepada pasien.
3.             Pelayanan Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KIE) hendaknya ditingkatkan tidak hanya meliputi KIE kepada pembelian obat-obat non resep tetapi juga KIE pada obat-obat resep.


DAFTAR PUSTAKA
Anief, Moh 2007. Farmasetika.Gadjah Mada University Preess. Yogyakarta.
Anonim1, 1981.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 280 tahun 1981, Tentang Ketantuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek, Menkes RI, Jakarta
Anonim2, 2002. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/MENKES/SK/X/2002, Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendirian Apotek, Menkes RI, Jakarta
Anonim3, 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1027, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek,Menkes RI, Jakarta.
Anonim4, 2007. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 284, TentangApotek Rakyat Mentri Kesehatan Republik Indonesia, Menkes RI, Jakarta.
Anonim4, 2011. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889, Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,Menkes RI, Jakarta.
Anonim5. 2009. Undang-Undang Repubublik Indonesia Nomor 35, Tentang Narkotika, Menkes RI, Jakarta
Anonim6. 2009. Undang-Undang Repubublik Indonesia Nomor 36, Tentang Kesehatan, Menkes RI, Jakarta


 

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter